MK tolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden

Jakarta (Partaipandai.id) – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan perkara nomor 7/PUU-XXI/2023 tidak dapat diterima ketika penggugat meminta hakim untuk memeriksa Pasal 218 dan 219 KUHP yang mengatur tentang ancaman pidana. hukuman bagi siapa saja yang menyerang martabat presiden.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang dipantau di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Selasa.

Gugatan diajukan oleh empat pemohon yang terdiri dari dua dosen, konten kreator (pembuat konten), dan siswa. Mereka menggugat empat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Kemenkumham menegaskan, KUHP baru tidak akan berdiam diri terhadap demokratisasi

Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 218 ayat (1) dan 219 KUHP yang mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapa saja yang menyerang kehormatan atau martabat presiden dan wakil presiden di muka umum, termasuk melakukannya dengan sarana teknologi informasi.

Selain kedua pasal tersebut, para Pemohon juga meminta majelis hakim untuk meninjau kembali Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang menghina kekuasaan umum atau lembaga negara di muka umum, termasuk melakukannya melalui teknologi informasi.

Baca juga: Pentingnya mensosialisasikan pasal menyerang martabat presiden

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi, yakni pada 2 Januari 2026.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa hak konstitusional para pemohon tidak berkaitan dengan pasal-pasal KUHP yang digugat dan tidak menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka, baik kerugian potensial (ke depan) maupun aktual (saat ini).

Penilaian tersebut didasarkan pada asumsi “kerugian konstitusional” sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan MK Nomor 11/PUU-V/2007.

Asumsi tersebut membuat majelis hakim konstitusi memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan dalam perkara ini.

“Poin utama permohonan pemohon adalah prematur,” kata Anwar.

Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Didik Kusbiantoro
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *