Segala kemungkinan dalam politik bisa terjadi, jika kita bicara apakah pengembangan IKN bisa dilanjutkan atau tidak?
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Muhammad Fauzi mengatakan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diperlukan untuk keberlangsungan dan kesinambungan pembangunan Ibukota Negara Nusantara (IKN).
PPHN dinilainya mampu menjawab keraguan masyarakat dan investor terkait regulasi yang menjamin keberlangsungan proyek atau program pengembangan IKN Nusantara di Kaltim.
“Dalam politik apapun bisa terjadi. Kalau kita bicara pembangunan IKN bisa atau tidak dilanjutkan? Dalam politik tidak ada yang tidak mungkin, semua kemungkinan bisa terjadi,” kata Fauzi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi Empat Pilar bertema “Pembangunan Terus Menerus IKN Tanpa Panduan Negara”, di Jakarta, Rabu.
Diakui Fauzi, terkadang ego muncul pada rezim pemerintahan berikutnya, yakni mampu menjalankan kebijakan yang berbeda dengan rezim sebelumnya. Menurutnya, pengembangan Ilmu Pengetahuan Nusantara bukanlah keinginan pribadi Presiden melainkan produk pemerintah.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Program pengembangan IKN bukan atas nama atau kehendak pribadi seorang presiden, tetapi merupakan produk pemerintah. Oleh karena itu, program pengembangan IKN harus ditindaklanjuti, apapun rezim pemerintahan selanjutnya,” ujarnya.
Baca juga: Pemerintah membangun hutan hujan tropis alami di IKN
Fauzi berpandangan segala kemungkinan dalam politik bisa terjadi sehingga perlu dicari ‘kunci’ penutup agar kebijakan pengembangan IKN tidak bisa lagi diotak-atik, salah satunya melalui PPHN.
Menurut dia, MPR saat ini masih dalam proses penyusunan PPHN, dan yang masih menjadi persoalan adalah payung hukumnya, apakah itu tercantum dalam UUD atau dalam bentuk Ketetapan MPR.
Dalam diskusi tersebut, Sekretaris Otoritas IKN, Achmad Jaka Santos Adiwijaya mengaku kerap mendapat pertanyaan dari masyarakat dan investor terkait keberlanjutan pengembangan IKN pasca Pemilu 2024.
“Tapi kalau kita sudah paham bahwa pembangunan IKN itu amanat undang-undang yaitu UU No 3 Tahun 2022, maka siapapun presiden harus melaksanakan undang-undang. Kecuali kalau tidak mau melanjutkan pembangunan IKN, undang-undang harus diubah, kalau tidak direvisi maka bisa dianggap melanggar undang-undang,” ujarnya.
Menurutnya, untuk membangun negara diperlukan arah, landasan utamanya adalah UUD 1945 karena saat ini merupakan kesempatan untuk membangun IKN dengan konsep yang utuh sebagai ibukota negara.
Dikatakannya, untuk mewujudkannya membutuhkan proses yang panjang, dan itu termasuk dalam kebijakan negara untuk membuktikan bahwa Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.
Baca juga: Istana Kepresidenan akan didirikan di kawasan inti IKN Nusantara pada Juli 2024
Baca juga: Presiden menetapkan lokasi pembangunan pusat latihan sepak bola di IKN
Reporter: Imam Budilaksono
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023