Bengkulu (Partaipandai.id) – Pakar politik dan akademisi Universitas Bengkulu Dr Sugeng Suharto mengatakan potensi Ganjar Pranowo untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 masih terbuka lebar.
“Meski keduanya kini menjadi capres, namun masih sangat terbuka bagi keduanya untuk berpasangan, baik dari komposisi Prabowo-Ganjar maupun Ganjar-Prabowo,” kata Dr Sugeng Suharto di Bengkulu, Minggu.
Pertarungan tiga sumbu akan berlangsung lama, berubah menjadi dua putaran pemilihan, kekuatan partai politik akan sangat menentukan dengan kontestasi dua putaran, apalagi fokus pemilihan tidak hanya pada pemilihan presiden tetapi juga pada pemilihan presiden. pemilihan legislatif.
Anies Baswedan sudah punya perahunya, yakni Partai Demokrat, NasDem, dan PKS. Berbeda dengan Anies, Prabowo Subianto mengaku memiliki hubungan baik dengan PDIP, Presiden Joko Widodo, dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Kedekatan ini memungkinkan kolaborasi mereka untuk memastikan memenangkan pemilihan presiden. Tergantung negosiasi antara kedua partai politik, Ganjar akan menjadi wakil atau Prabowo akan menjadi wakil. Tapi jika PDIP tidak menggaet Prabowo untuk berkoalisi , apakah PDIP siap bersaing untuk menantang popularitas Prabowo,” ujarnya.
Namun ketika kedua sumbu sama-sama menginginkan posisi capres, maka dipastikan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan bersaing di pilpres.
Pilpres juga digadang-gadang menjadi tiga sumbu utama dengan tiga besar calon presiden elektabilitas, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan.
Baca juga: Ganjar Pranowo menegaskan siap melanjutkan karya besar Jokowi
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pilkada), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023