Jakarta (Partaipandai.id) – Tokoh agama Papua, Pendeta Alberth Yoku mengingatkan Gubernur Papua Lukas Enembe akan tanggung jawabnya kepada Tuhan.
“Siapapun kita dari agama apapun, kita diajarkan untuk bertakwa kepada Tuhan dalam menjalankan tanggung jawab kita dalam melayani masyarakat umum,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Penegasan tersebut, kata dia, merupakan wujud dari janji sumpah jabatan berdasarkan agama yang dianut oleh setiap pejabat publik.
“Setiap orang disumpah di kitab suci, artinya tangan Tuhan yang mengambil sumpah jabatan,” tegasnya.
Hal itu disampaikan Alberth terkait absennya Gubernur Papua Lukas Enembe dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Apa yang terjadi pada Gubernur Papua saat ini, baik bupati, walikota di Papua dan seluruh Indonesia, harus bersedia mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukannya, memenuhi panggilan KPK, mengikuti koridor hukum yang berlaku. Seorang pejabat publik harus proaktif. dan bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan,” tegasnya.
Dikatakannya, proaktif dan bekerja sama dengan penegak hukum merupakan langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hukum juga menjadi salah satu cara untuk membuktikan bahwa tuduhan yang sudah diketahui publik itu tidak benar. Kalaupun benar, maka konsekuensinya juga harus dilakukan sebagai sikap bijak dalam mengemban tanggung jawab. Pembuktian diri di ruang sidang merupakan bukti pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan.
Pastor Alberth Yoku menambahkan bahwa hukum akan menempatkan seseorang pada posisi benar dan salah. Oleh karena itu, tidak ada salahnya Gubernur Papua Lukas Enembe melangkah maju dengan berani, menyatakan kebenaran dan kejujuran, atas nama Tuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9).
“Ya, dari informasi yang kami peroleh, memang benar pemanggilan sebagai tersangka sudah dilakukan oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan dijadwalkan Senin 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia. Kepala Seksi Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.
Ali mengatakan sebelumnya, Lukas Enembe tidak hadir dalam panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (12/9).
“Ini pemanggilan kedua, dimana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dihadirkan pada 12 September 2022, namun dipastikan tidak bisa hadir,” kata Ali.
KPK mengharapkan Lukas Enembe kooperatif dengan menghadiri pemanggilan tim penyidik pada pemanggilan kedua.
Sebelumnya, Aloysius Renwarin selaku kuasa hukum Lukas Enembe membenarkan bahwa kliennya telah menerima panggilan kedua dari KPK.
“Ya, panggilan itu diterima pada 26 (September),” kata Renwarin dalam keterangannya, Rabu (21/9).
Baca juga: Para pemuka agama meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan kasus Luke Enembe
Baca juga: Tokoh pemuda Papua dukung KPK tuntaskan dugaan korupsi di Gubernur Enembe
Baca juga: Pemimpin Papua mengajak masyarakat untuk mendukung penegakan hukum terhadap Enembe
Baca juga: Polda Siagakan 1.800 Personil Usai KPK Pemanggilan Gubernur Papua lagi
Reporter: Fauzi
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022