Pelaku Penganiayaan Polsek Cipayung Jadi Tersangka

memuat…

Sejumlah anggota polisi menangkap AP yang menyerang Polsek Cipayung, Jakarta Timur, dengan menggunakan pedang. Foto/Screenshot/Spesial

JAKARTA Polres Jakarta Timur menetapkan AP sebagai tersangka dalam kasus tersebut menyerang Mapolsek Cipayung. Akibat penyerangan tersebut, kaca depan salah satu mobil dinas patroli, tiga jendela ruang depan, dan satu kaca ruang Pusat Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) pecah.

“Status AP sebagai tersangka. Kami masih mendalami lebih lanjut motif tersangka melakukan penyerangan tersebut,” kata Kapolres Jaktim Kombes Pol Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/3/2023).

Budi belum merinci pasal apa yang dituduhkan kepada AP. Saat ini, lanjutnya, penyidik ​​masih mempelajari keterangan saksi dan mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus penyerangan tersebut.

“Masih dalam pemeriksaan penyidik, saksi-saksi juga akan dimintai keterangan,” ujarnya. Sebelumnya diberitakan, AP menyerang Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, menggunakan dua parang pada Jumat, 10 Maret 2023 sore.

Kapolsek Cipayung, Kompol Gusti mengatakan, AP datang mengendarai sepeda motor dan tiba-tiba mengeluarkan dua pedang. “Di depan pintu masuk keluarkan senjata tajam, teriaknya mengancam petugas,” kata Gusti.

Gusti mengatakan, sejumlah anggota berusaha menenangkan AP agar tidak melakukan tindakan berbahaya. “Peringatan ini tidak dihiraukan, AP terus melakukan penghancuran,” ujarnya.

(hab)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *