Mojokerto, HARI BANGSA – Usulan interpelasi proyek mandek yang dilontarkan sepuluh anggota DPRD Kota Mojokerto menimbulkan perpecahan internal di internal dewan. Sejumlah anggota kontra interpelasi menilai penggunaan hak pemanggilan Walikota Ika Puspitasari terlalu dini.
“Walikota masih satu tahun menjabat. Masih terlalu dini untuk usulan interpelasi,” kata Sonny Basuki Raharjo, salah satu anggota dewan, Senin (27/1).
Menurut Sony yang juga wakil ketua DPRD, macetnya proyek yang berdampak itu bukan salah walikota. Ia menilai, mekanisme pengerjaan dan pemutusan kontrak proyek yang belum selesai sudah sesuai aturan.
“Langkah eksekutif jelas. Sesuai aturan. Apalagi coba. Mekanismenya sudah diambil. Salah siapa sehingga ada interpelasi. Terlalu dini untuk interpelasi,” jelasnya.
Menurutnya, sebagai partai yang mengusung walikota pada pemilu lalu, pihaknya berkomitmen menjadi pengusung. “Golkar berkomitmen sebagai partai pendukung,” katanya.
Surat usulan hak interpelasi yang diajukan ke Sekretariat DPRD Kota Mojokerto sebanyak sepuluh anggota dewan menandatangani usulan tersebut. Sedangkan empat orang dari Fraksi Golkar tidak menandatangani. Mereka menganggap wawancara itu terlalu dini.
Usulan surat hak interpelasi, tertulis Nomor 170/128/417.000/2020 tertanggal 24 Januari 2020, ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto. Alasan meminta keterangan dari walikota terkait dengan kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (ya/rd)