
Kupang (Partaipandai.id) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur melaporkan pembuatan paspor selama tahun 2022 di kantor tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.
“Tahun 2021 jumlah pengajuan paspor hanya mencapai 1.000 paspor, namun tahun ini jumlahnya mencapai 8.278 paspor,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kupang Fitra Izharry di Kupang, Jumat.
Hal itu disampaikannya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam rilisan akhir tahun Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.
Ia menjelaskan, peningkatan pembuatan paspor di kantor imigrasi karena pemerintah melonggarkan aturan terkait pandemi COVID-19.
Hal ini kemudian memacu masyarakat untuk mengajukan pembuatan paspor agar bisa bepergian ke luar negeri, mengingat aturan yang diterapkan di masa pandemi COVID-19 sudah tidak ada lagi.
“Tahun lalu banyak yang tidak berani membuat paspor karena masih banyak peraturan terkait adanya COVID-19,” ujarnya.
Dia merinci, dari 8.278 paspor yang dibuat, pembuatan paspor biasa sebanyak 7.461, disusul paspor elektronik sebanyak 817.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang Darwanto mengatakan, dengan meningkatnya penerbitan paspor menunjukkan aktivitas masyarakat sudah mulai meningkat.
Tak hanya itu, hal ini juga membuktikan bahwa sektor ekonomi juga sudah mulai bangkit dan banyak orang yang berwisata.
Reporter: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

