
“Dari total temuan dana desa tahun 2022 lebih dari Rp 7,4 miliar pada tahun 2022, lebih dari Rp 1 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas daerah,” kata Zakaria.
Meulaboh (Partaipandai.id) – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada Desember 2022 berhasil mengembalikan dana desa lebih dari Rp 1 miliar dari sejumlah perangkat desa di kabupaten setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, Zakaria di Meulaboh, Kamis mengatakan, dana itu dikembalikan ke kas daerah setelah pihaknya melakukan audit terkait pengelolaan dana desa di Aceh Barat.
“Dari total temuan dana desa tahun 2022 lebih dari Rp 7,4 miliar pada tahun 2022, lebih dari Rp 1 miliar telah berhasil dikembalikan ke kas daerah,” kata Zakaria.
Ia menjelaskan, saat ini sisa temuan pengelolaan dana desa yang masih diupayakan untuk dikembalikan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berjumlah lebih dari Rp 6,4 miliar.
Temuan dana desa senilai lebih dari Rp 7,4 miliar itu terjadi setelah auditor melakukan audit penggunaan dana desa di Kabupaten Aceh Barat, setelah sebelumnya dilaporkan penggunaannya oleh aparat desa.
Setelah melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, kata dia, auditor menemukan sejumlah masalah terkait pengelolaan dana desa.
Diantaranya seperti volume pekerjaan yang kurang, tidak sesuai pembayaran atau alokasi, tidak sesuai administrasi, dan dugaan penggunaan anggaran yang diduga fiktif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Inspektorat Kabupaten Aceh Barat kemudian memanggil sejumlah perangkat desa untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban, terkait temuan tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah dikeluarkan Inspektorat Aceh Barat.
“Saat ini kami terus berupaya mengembalikan temuan dana desa ini kepada pihak yang bertanggung jawab, khususnya kuasa pengguna anggaran di desa, agar dana tersebut segera dikembalikan ke kas daerah,” kata Zakaria.
Menurutnya, jika aparat desa penanggung jawab tidak mengembalikan temuan tersebut ke Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, maka dipastikan akan diambil langkah selanjutnya sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi, temuan atau permasalahan dana desa sebagian besar diduga karena banyak faktor, ada yang tidak disengaja atau diduga karena unsur kelalaian atau kesengajaan,” kata Zakaria.
Sebagai bentuk pembinaan dari pemerintah daerah, Inspektorat Aceh Barat kemudian meminta agar semua temuan auditor terkait pengelolaan dana desa dikembalikan ke kas daerah, guna menghindari berbagai permasalahan hukum di kemudian hari, kata Zakaria.
Reporter : Teuku Dedi Iskandar
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

