
Mamuju (Partaipandai.id) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar Muhammad Idris di Mamuju, Kamis, mengatakan, empat perda yang diusulkan untuk dibahas adalah perda tentang retribusi daerah, perda tentang pengelolaan barang milik daerah, perda tentang pembangunan dan perlindungan. ekonomi kreatif, peraturan daerah tentang pemberian insentif dan fasilitasi investasi dan peraturan daerah tentang energi malaqbi pembukuan perusahaan.
Menurut dia, keempat perda tersebut akan segera disahkan oleh DPRD Sulbar menjadi perda dan telah dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahasnya.
“Rancangan perda tersebut merupakan perda tambahan karena sebelumnya ada dua perda yang sudah dibahas di DPRD Sulbar,” ujarnya.
Dia mengatakan, dua rancangan peraturan daerah yang diajukan sebelumnya adalah rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang provinsi (RTRW).
Kemudian rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Ia juga menyampaikan, empat rancangan peraturan daerah yang digagas DPRD Sulbar sebelumnya telah disepakati untuk dibahas untuk diundangkan menjadi peraturan daerah.
Rancangan peraturan daerah yang dibahas untuk diundangkan ke dalam peraturan daerah antara lain rancangan peraturan daerah tentang percepatan penanggulangan stunting, peraturan daerah tentang jasa konstruksi.
Selain itu, rancangan peraturan daerah pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dan rancangan peraturan tentang fasilitasi pondok pesantren.
Reporter: M. Faisal Hanapi
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

