Pemerintah telah menyiapkan 47 apartemen “menara” untuk tempat tinggal ASN di IKN

Jakarta (Partaipandai.id) – Pemerintah berencana menyiapkan sebanyak 47 apartemen “menara” untuk tempat tinggal pegawai negeri sipil (ASN) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN).

“Rumah ASN dan TNI/Polri sudah diputuskan 47 ‘menara’ yang akan segera dibangun untuk sekitar 16.900 ASN dan TNI/Polri. ASN 11 ribu, TNI/Polri 5 ribu,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Menurut Basuki, apartemen tersebut rencananya akan dibangun pada Juni-Juli 2023 dan ditargetkan selesai pada Januari 2024.

“Pembangunannya satu tahun sampai 2024, jadi rumah dinas. Nanti setelah itu mungkin ada (rumah) baru di lokasi yang bisa dibeli, tapi ini untuk ASN dan TNI/Polri yang bertugas di sana,” tambah Basuki .

Basuki mengatakan, pembangunan rumah susun ASN dan TNI/Polri sesuai dengan konsep “kota hutan”.

“Kalau (perumahan) tidak (berbentuk) ‘menara’, akan semakin menyebar. Supaya tidak terlalu merusak, menebang hutan,” kata Basuki.

Baca juga: PUPR menyebut telah dibangun 22 tower hunian untuk pekerja konstruksi IKN
Baca juga: Presiden: Jangan ada anggapan bahwa pembangunan IKN akan merusak hutan

Apartemen juga menjadi tempat tinggal keluarga ASN, ujarnya.

“Ukurannya (apartemen) besar. Makanya kita harus survey yang mana dan siapa yang mau di apartemen, siapa yang mau ‘landed’. Arahan Presiden seperti itu,” tambah Basuki.

Artinya, ASN dan TNI/Polri, kata dia, punya pilihan mau tinggal di apartemen atau di rumah tapak.

katanya total nilai anggaran apartemen Rp 9,4 triliun untuk sekitar 16 ribu ASN dan orang-orang TNI/Polri.

Pemerintah berencana mengembangkan IKN dengan mayoritas pendanaan berasal dari sumber non-APBN. Menurut perkiraan awal pemerintah, total biaya pembangunan IKN adalah Rp 466 triliun, dimana 80 persen berasal dari sumber non-APBN dan 20 persen dari APBN.

Pendanaan APBN akan digunakan antara lain untuk membangun infrastruktur dasar, gedung pemerintahan, istana presiden, istana wakil presiden, dan lain-lain.

Sementara itu, pendanaan non-APBN akan menggunakan skema yang diperbolehkan undang-undang di bidang penanaman modal, antara lain untuk membangun rumah sakit internasional, fasilitas pendidikan terpadu, kawasan perkantoran, layanan, gedung serbaguna, fasilitas komersial komersial, dan fasilitas perumahan.

Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *