Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi I DPR RI Rizki Aulia Natakusumah mengatakan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU) yang sudah disahkan diharapkan bisa diterapkan secara merata antara swasta dan publik.
“Tidak hanya untuk swasta, kami juga mengharapkan kesetaraan. Kami selalu menyuarakan bahwa kami tidak boleh agresif hanya ke swasta karena masalah data pribadi juga merajalela dari lembaga publik dan pemerintah juga. Jadi harus ada kesetaraan dalam hal ini. ,” kata Rizki di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, ia memandang pengontrol data harus bisa mematuhi aturan PDP, baik swasta maupun publik, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga kementerian.
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan posisinya sebagai pengawas PSE
“Jadi semua pengontrol data nanti akan diatur dalam undang-undang ini,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan juga mengatakan, penerapan peraturan PDP tidak hanya berlaku untuk badan swasta, tetapi juga badan publik.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Masyarakat masih berpeluang mengajukan gugatan jika merasa dirugikan dengan kebocoran (data) ini. Jadi sama saja (pemberlakuan UU PDP antara swasta dan publik),” tambah Semuel yang hadir secara virtual.
Menurut Rizki, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengeluh tidak dapat menjalankan tugasnya secara efektif mengingat Indonesia belum memiliki payung hukum yang kuat mengenai perlindungan data pribadi. Oleh karena itu, RUU PDP penting untuk disahkan dan dilaksanakan agar Indonesia memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Di sisi lain, UU PDP juga mengamanatkan pembentukan lembaga terkait masalah perlindungan data pribadi. Rizki mengatakan lembaga yang akan ditetapkan Presiden itu diharapkan mampu menyelesaikan sengketa terkait perlindungan data pribadi di luar pengadilan.
“Jadi tidak semua masalah yang berkaitan dengan perlindungan data pribadi akan langsung ke pengadilan. Kami berharap lembaga ini tidak tumpul, artinya tajam ke swasta, tidak tajam ke badan publik misalnya,” ujarnya.
Rizki mengatakan, dorongan komitmen dari pemerintah juga harus jelas dalam menyerap seluruh aspirasi para pemangku kepentingan (pemangku kepentingan) dalam membuat regulasi kanal yang baik setelah RUU PDP disahkan.
Menurutnya, regulasi kanal harus mampu mengakomodir kepentingan yang telah disampaikan, misalnya regulasi harus memperhatikan perbedaan skala pelaku usaha di bidang digital.
“Misalnya skala usaha. Ini beda, ada Google, ada kartu kredit. Nanti jangan sampai ada aturan yang diberkati begitu saja namun sebenarnya tidak bisa diterapkan pada skala perusahaan tertentu. Semy (Semuel), Menkominfo, dan regulasi lembaga ini, karena lembaga ini kita serahkan kepada Presiden,” ujarnya.
Baca juga: Kadin berharap pembentukan regulasi turunan RUU PDP ini melibatkan industri
Baca juga: DPR & pemerintah beri waktu dua tahun jika RUU PDP disahkan
Baca juga: Menkominfo: Tata kelola dan kelembagaan terkait PDP akan diatur dalam PP
Reporter: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022