Investigasi penyelewengan dana dari Boeing dan donasi lainnya oleh ACT Foundation
Jakarta (Partaipandai.id) –
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji, Rabu, mengatakan ada dua saksi yang diperiksa hari ini, yakni Founder ACT Ahyudin dan Senior Vice President Global Islamic Heriyanan Hermain.
“Ahyudin dijadwalkan diperiksa pada pukul 11.00 WIB,” kata Andri.
Sedangkan Hariyana Hermain dijadwalkan diperiksa pada pukul 13.00 WIB siang ini.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Menurut Andri, pemeriksaan para saksi masih terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing dan sumbangan lainnya dari ACT Foundation.
Investigasinya masih sama, terkait penyimpangan dana dari Boeing dan donasi lainnya dari ACT Foundation, ujarnya.
Sejak pemeriksaan dimulai Senin (11/7), penyidik telah memeriksa 18 saksi. Para saksi, termasuk Ahyudin dan Ibnu Khajar, menjalani pemeriksaan secara maraton sejak Jumat (8/7) hingga Senin (18/7).
Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lainnya, antara lain Manajer PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) Ganjar Rahayu terkait penyidikan dugaan penyelewengan dana CSR untuk ahli waris korban Lion Air. Pesawat Air JT-610 jatuh oleh ACT.
Kemudian, Ketua Pembina Yayasan ACT Imam Akbari, Anggota Dewan Syariah Yayasan ACT Bobby Herwibowo, Pengawas Yayasan ACT Sudarman, Ketua Dewan Syariah Yayasan ACT Amir Faishol Fath, Manajemen/Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Heryana Hermain, Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah . PT Hydro sebagai perusahaan yang terafiliasi dengan ACT.
Dalam hal ini penyidik sedang mendalami dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan UU Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik sedang mengusut tiga hal dalam kasus ACT, yakni dugaan penyelewengan dana CSR untuk ahli waris korban Lion. Pesawat Air JT-610 jatuh, lalu isu penggunaan uang sumbangan. yang tidak sesuai dengan peruntukannya terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).
“Yang ketiga dugaan menggunakan perusahaan baru sebagai cangkang perusahaan ACT, ini sedang diselidiki,” kata Whisnu di Bareskrim Polri, Kamis (14/7).
Penyidik mengendus penetapan sejumlah perusahaan tersebut sebagai perusahaan cangkang yang diduga digunakan untuk pencucian uang.
“Perusahaan cangkang yang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan pencucian uang,” kata Whisnu.
Baca juga: Sebanyak 18 saksi diperiksa terkait kasus ACT
Baca juga: Ahyudin menghindari ditanyai tentang perusahaan cangkang ACT
Baca juga: Polisi mengendus penggunaan perusahaan lain sebagai cangkang oleh ACT
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022