
Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terlebih dahulu akan mengeluarkan peringatan dan denda kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak melakukan registrasi sistem. Pendekatan Berbasis Risiko Pengajuan Tunggal Online (OSS RBA) hingga 20 Juli 2022, sebelum akhirnya diblokir.
“Ada tiga tahapan. Pertama teguran, kedua denda, dan ketiga pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat konferensi pers di Kantor Kominfo di Jakarta, Selasa.
Ia melanjutkan, Kominfo akan segera melakukan peninjauan segera setelah batas waktu pendaftaran berakhir.
“Pada tanggal 21, kita harustinjauan dan mereka (yang tidak mendaftar) akan dikenakan sanksi. Sanksi terberat adalah pemblokiran,” kata Semuel.
Baca juga: Kominfo: Harus mendaftar PSE untuk menciptakan ruang digital yang aman dan sehat
Baca juga: Kominfo minta 2.569 PSE swasta segera daftar ulang
Pemblokiran PSE, kata Semuel, hanya bersifat sementara. Artinya, jika PSE telah diblokir dan kemudian mendaftar setelah 20 Juli, maka layanan dapat beroperasi kembali.
“Walaupun diblokir karena tidak mendaftar (sebelum tanggal 20), lalu mendaftar, blokir dibuka lagi,” tambahnya.
Meski demikian, Semuel mengatakan Kominfo tegas meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mendaftar ke sistem RBA OSS.
“Kami tegas dan ini regulasi yang ada, ini governance, bukan control. Supaya kita tahu siapa yang beroperasi di Indonesia dan apa yang dioperasikan,” kata Semuel.
Semuel mengatakan, pendaftaran PSE ke sistem RBA OSS harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha di ruang digital yang menyasar Indonesia sebagai pasar.
“Sekali lagi untuk mengetahui pelayanan yang diberikan, bagaimana jika ada masalah, pedomannya harus dalam bahasa Indonesia agar masyarakat bisa memahami. Banyak hal yang harus dipatuhi,” ujarnya.
“Lainnya kalau coba-coba, karena yang di ruang digital tidak hanya berdomisili di Indonesia, mereka juga harus mematuhi pajak kita. Makanya kita kumpulkan datanya,” lanjutnya.
Ada enam kategori PSE yang wajib dikumpulkan datanya, yaitu PSE yang menyediakan layanan transaksi baik jasa maupun barang, jasa keuangan, layanan komunikasi, layanan berbayar seperti platform. mengalir musik dan film, layanan mesin pencari, dan layanan yang mengumpulkan informasi pribadi tentang masyarakat Indonesia.
Hingga 19 Juli 2022 pukul 10.00 WIB, Kominfo telah mencatatkan 6.296 UK yang terdiri dari 6.187 UK dalam negeri dan 109 UK yang telah terdaftar. Beberapa di antaranya adalah Google, Microsoft, Telegram, MiChat, TikTok, Linktree, Lego, Spotify, Mobile Legends, Ragnarok X, MyPertamina, OVO, Traveloka, Gojek, Grab, KAI Access.
Kemudian Lazada, Blibli, OLX, JD.ID, Shopee, Bukalapak, Tiket.com, Pegipegi, Netflix, MTix, Bibit, Livin 2.0 By Mandiri, BNI Mobile Banking, BTN Mobile Banking, Jenius, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Google mengatakan akan mengikuti peraturan tentang pendaftaran PSE
Baca juga: Anggota DPR dukung Kominfo ingatkan PSE swasta untuk mendaftar
Baca juga: Pakar: Kewajiban mendaftarkan PSE adalah soal kedaulatan digital bangsa
Reporter: Suci Nurhaliza
Editor: Maria Rosario Dwi Putri
Redaksi Pandai 2022

