Bandarlampung (Partaipandai.id) – Polisi Kota Bandarlampung (Polresta) menangkap seorang kolektor segel hasil curian PT Pos Indonesia Cabang Lampung senilai Rp 1,5 miliar.
“Setelah kami menerima laporan dari Kantor Pos, Tim Tekab 308 langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sekitar 81 lembar segel dengan satu lembar berisi 50 lembar segel dari tersangka yang telah kami amankan berinisial B,” kata Kepala Satuan.
Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, tersangka yang ditangkap berperan dalam menerima dan menjual segel hasil curian dari Kantor Pos.
“Dari hasil penyelidikan kami, memang benar kelompok yang mengambil segel tersebut dan saat ini tim masih memburu seorang tersangka berinisial F yang berperan kabur dari segel tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, kerugian negara akibat pencurian segel tersebut mencapai Rp. 1,5 miliar dan hanya Rp. 400 juta diselamatkan dari barang bukti di tangan B.
“Bermaterai 4.050 lembar berhasil kami amankan saat kami menguangkan sekitar Rp 400 juta. Sedangkan yang sudah terjual sekitar Rp 200 juta,” katanya.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Polisi Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap pemalsuan dokumen dan stempel
Baca juga: Peruri cetak perangko dari bahan baku lokal
Dennis juga mengatakan, berdasarkan hasil penggeledahan, segel yang diamankan dari B identik dengan yang dicuri dari PT Pos Indonesia Cabang Lampung.
“Kami melakukan investigasi mendalam bekerjasama dengan Perum Peruri untuk memastikan nomor urut. Setelah kami mendapatkan nomor urut, kami bandingkan dengan PT Pos, ternyata sama,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Pos untuk mengetahui motif dan modusnya karena sopir yang ditunjuk untuk membawa stempel tersebut adalah A.
“Yang melakukan pencurian itu F, bukan A. Tapi kami juga menjadikan A sebagai saksi dalam kasus ini,” katanya.
Sedangkan B yang ditangkap dijerat Pasal 363 Junto 480 dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Reporter: Dian Hadiyatna
Redaktur: Sri Muryono
Redaksi Pandai 2022