Pimpinan DPR siap mengawal proses penegakan hukum peredaran narkoba

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya siap mengawal proses penegakan hukum terkait obat sirup penyebab gagal ginjal akut melalui komisi teknis di DPR.

“Kami akan meminta komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX, untuk mengawal proses penegakan hukum,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. , Senin.

Dasco juga menyatakan kemungkinan akan memanggil BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI di masa mendatang yang membidangi kesehatan.

“Saya kira komisi teknis, Komisi IX tentu juga ada andilnya dan saya yakin dalam rapat kerja selama sidang ini memang akan ada undangan atau rapat kerja baru dari BPOM dan Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan perusahaan farmasi yang menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG) dan Dietilena Glikol (DEG) di atas ambang batas yang ditentukan, menyebabkan kasus ginjal akut menyebar.

“Kami sangat prihatin karena perusahaan farmasi harus memiliki pengalaman dalam memproduksi obat, itu tidak terjadi karena ini menyebabkan hal-hal yang berbahaya, terutama bagi anak-anak,” katanya.

Sesuai dengan kewenangannya, kata Dasco, BPOM bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan obat secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

“Saya kira dari awal tentunya BPOM akan mendeteksinya terlebih dahulu, yang kami khawatirkan akan ada perubahan formula yang kemudian dihasilkan setelah dilakukan pemeriksaan rutin,” ujarnya.

Karena itu, Dasco mengaku khawatir dengan perubahan formula yang diproduksi perusahaan farmasi setelah pemeriksaan rutin yang dilakukan BPOM yang berujung merebaknya kasus gagal ginjal akut.

“Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadinya tidak terdeteksi dan kemudian dijual ke publik,” kata Dasco.

Sebelumnya, BPOM RI bersama Bareskrim Polri menemukan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan bahan baku propilen glikol melebihi ambang batas aman untuk produk obat sirup yang dipasarkan.

“Kami menemukan dua produsen yang memproduksi sirup dengan bahan baku propilen glikol tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut, karena melebihi ambang batas,” kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers di Serang, Banten, Senin (31/10).

Kedua industri farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama di Jalan Modern Industri IV Kav. 29, Cikande, Serang, Banten, dan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.

Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *