
Padang (Partaipandai.id) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar solar (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan di Padang, Selasa mengatakan keempat tersangka itu ditangkap dari dua kasus, yakni kasus di Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Bukittinggi.
Ia mengatakan, kasus pertama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat dengan mengamankan pelaku berinisial Z (48) di SPBU 13.263.508 Jalan Lintas Medan Jorong Kampung Baru Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar pada (3/5).
“Kemudian petugas melakukan pemantauan dan ditemukan mobil minibus hijau yang sedang mengisi bahan bakar biodiesel menggunakan jerigen berkapasitas 33 liter,” ujarnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa minibus Isuzu Panther warna hijau dengan nomor polisi BK 1101 VL beserta kunci kontak dan STNK.
“12 jerigen berkapasitas 33 liter dan 331.610 (tiga ratus tiga puluh satu koma enam ratus sepuluh) liter bahan bakar biodiesel berhasil diamankan,” ujarnya.
Selanjutnya, dalam kasus kedua, tiga pelaku ditangkap yakni pria berinisial NEP (36), E (40) dan FI (46) di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pulai Anak Air, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi pada Kamis. (11/5 )
“Kami telah mengamankan satu unit mobil L300 dengan nomor BA 8687 LA yang dibawa oleh NEP, bermuatan dua drum berkapasitas 200 liter berisi bahan bakar biodiesel dan satu drum kosong berkapasitas 200 liter,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas kembali menangkap dua pelaku berinisial E (40) dan FI (46). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan minibus Isuzu Panther berwarna merah dengan nomor polisi BA 1189 RM yang berisi drum kosong berkapasitas 200 liter namun sudah terpasang mesin pompa dan selang.
Petugas juga mengamankan enam tedmon berkapasitas 1.000 liter berisi solar, satu tedmon kosong 1.000 liter serta empat mesin pompa dan selang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sumbar, diketahui E berperan sebagai pelaku utama penyaluran BBM tersebut.
“Kami masih mendalami peredarannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengembangan kasus ini. Pelakunya juga sudah ditahan,” ujarnya.
Untuk pasal yang diduga Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang ditambahkan dan diubah menjadi Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketenagakerjaan Penciptaan Menjadi hukum.
“Pelaku ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” ujarnya.
Reporter: Mario Sofia Nasution
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

