Polda Sultra musnahkan 6 kilogram sabu sebagai barang bukti

Kendari (Partaipandai.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memusnahkan 6.067 gram atau 6 kilogram lebih narkotika jenis sabu.

Direktur Riset Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono di Kendari, Rabu, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan narkoba periode 1 Agustus hingga 30 November 2022.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini sebanyak 6.067,4 gram atau 6 kilogram hasil pengungkapan selama empat bulan terakhir sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022. Kami musnahkan tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka,” ujarnya.

Dia mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan yang kedua kalinya dilakukan pihaknya pada tahun 2022. Pemusnahan barang ilegal tersebut juga telah mendapat persetujuan dari pengadilan setempat.

“Semua persyaratan administrasi sudah kami penuhi, kami sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Pengadilan untuk menentukan tunjangan dan persetujuan pemusnahan,” ujarnya.

Menurutnya, dengan pemusnahan yang dilakukan, pihaknya sedikit banyak bisa menyelamatkan generasi bangsa, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara. 60.000 jiwa.

Dia mengatakan, secara keseluruhan, sejak 1 Agustus hingga 30 November 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra beserta seluruh jajarannya berhasil mengungkap 414 kasus laporan polisi dengan 500 tersangka yang terdiri dari 456 laki-laki dan 34 perempuan dengan berat 6.067 gram. .

Meski begitu, ia menilai bukti narkoba yang terungkap bukan angka sebenarnya, karena bicara narkoba seperti fenomena gunung es yang hanya muncul sebagian di permukaan.

“Bayangkan sepertiga saja, dalam kurun waktu kurang lebih tiga atau empat bulan, kita bisa mengungkap begitu banyak. Ini sudah mencapai tingkat yang sangat serius bagi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujarnya. .

Polda Sultra merilis barang bukti pemusnahan 6 kilogram sabu, Rabu (30/11/2022) (Partaipandai.id/Harianto)


Dengan kondisi tersebut, pihaknya berkomitmen ke depan akan lebih meningkatkan integritas dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Agar kita bisa menekan atau mengurangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Sultra. Kita bertekad kedepan yang akan kita basmi adalah buruh tempel, pengedar dan sebagainya,” tegasnya.

Sementara bagi pengguna, dalam hal ini sebagai korban penyalahgunaan, pihaknya bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional setempat untuk melakukan asesmen atau rehabilitasi agar dapat lepas dari ketergantungan terhadap obat-obatan terlarang tersebut.

“Mudah-mudahan kita bisa menyelamatkan generasi yang tercemar masalah narkoba sehingga bisa menjadi generasi yang baik di masa depan,” ujarnya.

Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan mesin insinerator milik Balai POM Kendari di halaman Polda Sultra disaksikan oleh BNN Sultra, Kejati Sultra, Kemenkumham Sultra dan tamu undangan lainnya.

Reporter: Muhammad Harianto
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *