Jika Anda melanggar ketentuan tersebut, kami akan menerapkan sanksi sesuai peraturan lalu lintas.
Sumatera Selatan (Partaipandai.id) – Kepolisian Daerah (Polda Sumsel) Sumatera Selatan akan segera menerbitkan Nomor Pokok Kendaraan Bermotor (TNKB) putih untuk kendaraan bermotor roda dua, tiga, dan empat pada 2022.
Direktur Ditlantas Polda Sumsel Kombes Pol Pratama Adhyasastra, di Palembang, Selasa, mengatakan TNKB putih dengan tulisan hitam akan menggantikan TNKB hitam dengan tulisan putih pada tiga jenis kendaraan bermotor.
Dasar penerbitan TNKB mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45 ayat 1 (a); Warna dasar TNKB untuk kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, perwakilan negara asing, dan badan internasional adalah putih.
“Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan kerja kamera pengintai lalu lintas Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE) yang saat ini sedang dipersiapkan di 17 kabupaten/kota di Sumsel, karena pencatatannya lebih mudah dibandingkan TNKB hitam lama,” ujarnya.
Menurut dia, Ditlantas Polda Sumsel menargetkan TNKB putih dilaksanakan secara bertahap pada Juli 2022 untuk kendaraan roda dua dan tiga. Kemudian untuk kendaraan roda empat pada Agustus 2022.
“Namun, untuk kendaraan bermotor yang TNKB lama (warna hitam) masih berlaku, menunggu masa berlakunya habis dulu baru bisa mendapatkan TNKB putih baru,” katanya.
Kombes Pratama menegaskan, penerbitan TNKB putih hanya dilakukan oleh Ditlantas Polda Sumsel, sehingga pemilik kendaraan bermotor dilarang mengganti TNKB sendiri.
“Jika kami melanggar ketentuan tersebut, kami akan menerapkan sanksi sesuai peraturan lalu lintas,” kata Kombes Pratama didampingi Kasubdit AKBP Endro Ari Wibowo.
Baca juga: Korlantas : Pakai TNKB putih tunggu stok lama habis
Reporter: Muhammad Riezko Bima Elko
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022