
Memuat…
Polisi menangkap dua terduga pengedar narkoba sabu-sabu dari sebuah gedung kosong di Pasar Palapa, Kota Medan pada Rabu 20 Juli 2022 kemarin sore. Foto foto SINDOnews
Keduanya DAS alias Dedi (37), warga Jalan Jamin Ginting, kota Medan dan RS alias Lawe (36), warga Jalan Palapa, Brayan. Mereka ditangkap dengan barang bukti satu set alat penghisap sabu atau bong serta klip plastik berisi sisa sabu dan satu unit timbangan elektrik. Baca juga: Polisi Pelabuhan Tanjung Priok Cegah Peredaran Ganja 44 Kg
Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman mengatakan penangkapan kedua dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar Palapa.
Polisi yang menerima informasi tersebut kemudian melakukan penggeledahan hingga akhirnya menggerebek lokasi bangunan kosong yang diduga dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkoba.
“Kami dibantu personel dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan akhirnya melakukan penggerebekan di gedung kosong tersebut dan berhasil mengamankan dua orang beserta sabu, alat penyedot dan timbangan listrik,” kata Rudi, Kamis (21/7/ 2022). Baca juga: Pengusaha Souvenir Rp 1 Miliar Merampok, Tersangka Beli Narkoba dan Emas
Saat ini, kata Ruzi, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Medan Barat. Keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Medan Barat. “Diduga rumah sakit alias Lawe itu diduga sebagai pengedar narkoba. Ini masih kita selidiki,” ujarnya.
(mengenakan)

