Polisi menangkap pelaku penikaman setelah tiga hari sebagai buronan

Sukabumi (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Kriminal Polres Warudoyong Resor Kota Sukabumi menangkap pemuda berinisial IA (19) yang menjadi buronan kasus dugaan penganiayaan warga di Jalan Lingkar Selatan. Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (1/12) pukul 01.00 WIB.

“Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disayat senjata tajam jenis celurit,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Warudoyong. ) AKP Iman Retno di Sukabumi, Kamis (19/1).

Menurut Iman, pasca penganiayaan yang mengakibatkan korban harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka kabur ke sejumlah tempat untuk menghindari kejaran polisi.

Namun berkat kerjasama antara Satreskrim Polsek Warudoyong dan Bareskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka yang merupakan warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi itu akhirnya berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Desa Veteran/Kecamatan Cisaat, Senin (16/1) dini hari.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka menganiaya korbannya di Desa Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, yakni seorang celurit.

“Tersangka sudah kami tahan di sel Mapolres Warudoyong untuk pengembangan kasus. Motif tersangka adalah penyerangan yang membabi buta yang berujung penusukan karena merasa tersinggung oleh korban,” imbuhnya.

Iman mengatakan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Reporter: Aditia Aulia Rohman
Editor: Agus Setiawan
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *