Polres Bengkulu menyita 2.150 obat batuk Samcodin yang digunakan untuk mabuk

Kota Bengkulu (Partaipandai.id) – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Bengkulu menyita 2.150 item obat batuk merek ‘Samcodin’ yang disalahgunakan sebagai obat yang memabukkan konsumen.

Selain menyita obat batuk, Badan Narkotika Polda Bengkulu juga menangkap tersangka ES (25), warga Kelurahan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu, karena menjual obat Samcodin tanpa izin.

“Tersangka ditangkap tim Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polres Bengkulu, di kawasan Jalan Bangka Pasar Minggu, Kelurahan Belakang Pondok, Kota Bengkulu,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polres Bengkulu AKBP Tony Kurniawan di Aula Direktorat Narkoba Polres Bengkulu, Senin.

Ia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melihat ES menjual pil Samcodin kepada beberapa anak jalanan.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pada 18 Juli pukul 02.00 WIB tersangka ES ditangkap di kawasan Kampung Belakang Pondok, Pasar Minggu, Kota Bengkulu.

“Dari tangan ES, tim menemukan barang bukti berupa 560 butir pil berwarna putih yang diduga Samcodin dan obat tersebut disimpan dalam wadah bertanda Samco disimpan di laci toko,” ujarnya.

Toni melanjutkan, tim dari Badan Narkotika Polres Bengkulu melakukan penggeledahan di rental ES dan menemukan pil Samcodin sebanyak 16 dus dengan total 1.600 butir.

“Dari pengakuan tersangka, dia membeli pil tersebut secara online di marketplace dan menjual pil tersebut seharga Rp1.000 per pil,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka ES melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

Dengan mendistribusikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau mutu dan/atau persyaratan, Juncto tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan dan mendistribusikan obat dengan merek Samcodin.

Sehingga tersangka akan dikenakan Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga: BPOM dan Polda Bengkulu menyita ribuan obat batuk jenis Samcodin
Baca juga: Hentikan anak-anak dari minum obat batuk untuk mabuk
Baca juga: Asparagus; sayuran untuk menangkal efek alkohol

Reporter: Anggi Mayasari
Editor: Guido Merung
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *