Polres Sukabumi menangkap puluhan pengedar narkoba selama seminggu

Sukabumi, Jawa Barat (Partaipandai.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Jawa Barat menangkap 17 pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atau narkoba dari 16 kasus yang berhasil diselesaikan dalam kurun waktu satu minggu pada November 2022.

“Pengedaran sabu-sabu dan obat keras ilegal masih mendominasi pengungkapan kasus narkoba. Para tersangka ini kami tangkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah saat merilis kasus di Sukabumi, Kamis (10/10). 11).

Dia merinci, untuk pengedar sabu-sabu, lima tersangka ditangkap dari empat kasus, kemudian 10 tersangka ditangkap dari 10 kasus peredaran gelap narkoba, satu tersangka kasus ganja, dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal dengan satu tersangka.

Barang bukti narkoba yang disita dalam pengungkapan tersebut sekitar Rp 169 juta, dengan rincian 71,59 gram sabu seberat Rp 93 juta, 629 gram ganja senilai Rp 4 juta, 13.183 obat keras ilegal senilai Rp 69 juta, dan alkohol. minuman. 112 botol keras ilegal sekitar Rp. 6 juta.

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba selama minggu pertama November 2022, terdapat dua orang pelaku perempuan, salah satunya adalah residivis kasus peredaran gelap narkoba.

Kepala Satuan Reskba Polres Sukabumi AKBP Kusmawan menambahkan, modus operandi tersangka dalam mengedarkan narkoba adalah dengan cara ditempelkan di tempat-tempat tertentu dan setelah uang ditransfer, tersangka hanya menginformasikan lokasi penyimpanan narkoba. oleh konsumen melalui pesan singkat atau WhatsApp.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka memperoleh narkoba dari wilayah DKI Jakarta dan Bogor, Jawa Barat.

“Kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang menjadi pemasok narkoba hingga tersangka. Biasanya pengedar narkoba ini memiliki jaringan sendiri,” kata Kusmawan.

Ia menambahkan, tersangka pengedar sabu-sabu dan ganja dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Sedangkan tersangka pengedar miras dijerat dengan pidana ringan dalam Pasal 11 Perda Kabupaten Sukabumi tentang Minuman Beralkohol yang diancam dengan pidana denda atau kurungan selama tiga bulan.

Reporter: Aditia Aulia Rohman
Redaktur: Didik Kusbiantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *