
“(Itu) masih di area (masjid). Tidak, aku akan diperas nanti
Jakarta (Partaipandai.id) – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto enggan membahas dan menjawab pertanyaan awak media terkait politik saat menghadiri acara ramah tamah dengan Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Dunia Islam Melayu Dunia (DMDI) di Masjid Istiqlal. , Jakarta, Kamis.
“Jangan bicara politik di sini (masjid, red.),” kata Prabowo Subianto menanggapi pertanyaan wartawan yang mengejarnya hingga ke Lobi VVIP Masjid Istiqlal.
Beberapa media yang mengejar Prabowo ingin meminta komentarnya terkait koalisi politik dan calon wakil presiden (cawapres). Meski saat itu Prabowo sudah tidak berada di gedung masjid, namun ia menolak menjawab pertanyaan terkait politik dan isu seputar Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“(Itu) masih di area (masjid). Tidak, saya akan diperas,” kata Prabowo.
Prabowo saat ini menjadi calon presiden dari partai yang dipimpinnya, Gerindra, dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Baca juga: Prabowo dan Erick Thohir bertemu untuk membahas timnas dan dinamika negara
Koalisi sejauh ini masih terdiri dari Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Koalisi itu kemungkinan akan memiliki anggota baru, yakni Partai Bulan Bintang. Namun, KKIR dan PBB belum memberikan informasi resmi terkait masalah ini.
Sekjen PBB Afriansyah Noor, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (13/5) lalu, mengatakan kemungkinan itu sudah dibicarakan Ketua Umum Partainya, Yusril Ihza Mahendra, saat bertemu Ketua Umum PBB. Partai Gerindra Prabowo Subianto di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, bulan lalu.
“Insya Allah kita akan sepakat bagaimana membangun Indonesia,” kata Afriansyah Noor.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah kursi. di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah. nasional pada pemilihan parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: Golkar enggan membeberkan arah dukungan terhadap Ganjar atau Prabowo
Baca juga: Survei IndoStrategi: Prabowo di depan Ganjar dan Anies
Pemberita: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

