
Jakarta (Partaipandai.id) – Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya menggelar diskusi lebih masif dan terbuka terkait isu kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa, mengatakan Presiden Jokowi memerintahkan hal itu saat memimpin rapat internal terkait kelanjutan pembahasan RUU KUHP di Istana Kepresidenan Jakarta.
“Makanya kita diminta untuk berdiskusi lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan malah meminta pendapat dan saran dari masyarakat,” kata Mahfud seperti dipantau melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengatakan, perintah tersebut dikeluarkan Presiden kepada kementerian terkait dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) yang juga membahas RUU KUHP. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami isu-isu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU KUHP.
“Kenapa? Karena hukum adalah cermin kehidupan masyarakat, maka hukum yang akan ditegakkan juga harus mendapat pemahaman dan persetujuan dari masyarakat. Itulah esensi demokrasi dalam konteks penegakan hukum,” ujarnya.
Baca juga: Hadirkan produk hukum yang komprehensif melalui Rancangan KUHP
Ia menambahkan, RUU KUHP sudah hampir final dan sedang dalam tahap pembahasan akhir.
“Kenapa dikatakan hampir final? Karena RUU KUHP ini memuat lebih dari 700 pasal, yang jika dirinci menjadi materi yang rinci dapat menimbulkan ribuan masalah; tetapi sekarang masih ada beberapa masalah, kurang lebih 14 masalah yang perlu diselesaikan. diklarifikasi,” jelasnya.
Empat belas isu kontroversial yang mendapat reaksi kritis dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi adalah hukum yang hidup di masyarakat (hukum yang hidup), pidana mati, penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter gigi yang melakukan pekerjaannya tanpa izin, merusak unggas dan ternak yang ditabur benih, dan penghinaan pengadilan terkait langsung dengan publikasi tidak diizinkan.
Lebih lanjut, advokat yang curang berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penistaan agama, penganiayaan hewan, tunawisma, aborsi atau aborsi, perzinahan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.
Baca juga: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menjelaskan isu kontroversial RUU KUHP
Untuk memperdalam pemahaman publik terhadap 14 isu tersebut, Mahfud menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan diskusi yang lebih terbuka dan proaktif melalui dua jalur.
“Yang pertama akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan masalah ini. Kemudian jalur kedua akan terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat terkait isu yang masih dibahas,” katanya.
Mahfud mengatakan, diskusi terbuka nantinya akan difasilitasi oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, sedangkan materinya disiapkan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait 14 isu tersebut.
“Intinya hanya itu yang akan kita lakukan untuk menjaga ideologi negara dan keutuhan negara kita, integritas pemerintahan kita, integritas konstitusional kita di bawah ideologi negara dan konstitusi yang kokoh,” katanya.
RUU KUHP adalah menopang dari keputusan DPR RI tahun 2014-2019 yang pembahasannya masih dilanjutkan pada pembahasan tingkat II yaitu persetujuan pada Rapat Paripurna DPR RI.
Komisi III, pada 7 Juli 2022, menggelar rapat kerja dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyampaikan penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RUU KUHP.
Baca juga: Menelaah Isu Kontroversi dalam Rancangan KUHP
Reporter: Gilang Galiartha
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022

