Jakarta (Partaipandai.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika memfasilitasi diskusi terbuka di masyarakat untuk mempertajam 14 isu krusial Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo memerintahkan isu-isu krusial dalam RUU KUHP yang saat ini masih dalam pembahasan Pemerintah dan DPR, untuk dibahas secara terbuka dan masif kepada publik.
“Kita sudah sepakat nanti EO (penyelenggara acara) atau penyelenggara pembahasan fasilitas ini akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Bapak Johnny G. Plate,” kata Mahfud dalam keterangan pers yang dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Selasa.
Mahfud menjelaskan, materi pembahasan akan disiapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). RUU KUHP yang memuat lebih dari 700 pasal, masih menyisakan 14 isu krusial yang perlu diklarifikasi.
Oleh karena itu, Jokowi memerintahkan Mahfud MD untuk memastikan masyarakat memahami isu-isu yang masih diperdebatkan.
“Makanya kami diminta oleh Presiden untuk berdiskusi kembali secara masif dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman dan meminta pendapat dan saran dari masyarakat,” kata Mahfud.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Baca juga: Kemenkumham minta masukan dari Forum Pemred untuk mengawal RKUHP
Pembahasan 14 isu krusial tersebut dilakukan secara terbuka melalui dua jalur, yakni diskusi di DPR dan diskusi masyarakat yang difasilitasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Empat belas isu kontroversial yang mendapat kritik dari kelompok masyarakat sipil dan akademisi adalah hukum yang hidup, hukuman mati, penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden, kejahatan karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau dokter. gigi yang melakukan pekerjaannya tanpa izin, unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditabur benih, dan penghinaan terhadap pengadilan yang berkaitan dengan publikasi langsung tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, advokat yang curang berpotensi bias terhadap salah satu profesi penegak hukum yang diatur (diusulkan untuk dihapus), penistaan agama, penganiayaan hewan, tunawisma, aborsi atau aborsi, perzinahan, dan kohabitasi dan pemerkosaan.
Baca juga: Presiden perintahkan pembahasan lebih masif RUU KUHP yang kontroversial
Reporter: Mentari Dwi Gayati
Editor: Fransiska Ninditya
Redaksi Pandai 2022