Memuat…
Kasus meninggalnya Brigjen Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J memunculkan nama Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebagai Ketua Tim Khusus (Timsus) untuk kasus ini. Foto/SINDOnews
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto adalah salah satu jenderal yang menghadiri pengumuman penetapan tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dalam kasus Brigadir J.
Agung Budi Maryoto mengatakan, Timsus telah memeriksa 56 personel Polri, 31 di antaranya diduga terlibat pelanggaran kode etik penembakan Brigadir J di rumah dinas Kepala Divisi Propam Nonaktif Ferdy Sambo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Tersangka
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Dari 31 orang yang diduga melanggar etika profesi Polri, 11 orang di antaranya ditempatkan di tempat khusus, sedangkan 3 orang di antaranya ditempatkan di Mako Brimob.
“Polri melakukan pemeriksaan khusus terhadap 56 personel Polri, ada 31 personel yang terlibat yang diduga melanggar kode etik profesi, melakukan pelanggaran. 11 ditugaskan posisi khusus, 3 ditempatkan di Mako Brimob,” kata Irwasum di Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (9/8/2022). ).
Baca juga: Umumkan Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Didampingi 6 Jenderal
Agung Budi Maryoto lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1987. Sebelum menjabat sebagai Irwasum Polri, Perwira Tinggi kelahiran 19 Februari 1965 ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Keamanan Polri (Kabaintelkam) pada tahun 2019.
Agung Budi juga pernah menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2017 dan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2016. Selain itu, mantan Kakorlantas ini juga pernah menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2015, dan masih banyak jabatan lainnya yang pernah dijabatnya.
(maaf)