Putusan pengadilan di tengah indahnya irama orkestra pemilu

Masalahnya, penundaan pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi.

Semarang (Partaipandai.id) – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst pada Kamis (2/3) seharusnya tidak mengganggu irama indah orkestra pemilu yang sedang berlangsung.

Putusan Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap tergugat (KPU) memicu perdebatan.

Putusan kontroversial itu berbunyi: “Hukum Terdakwa untuk tidak melaksanakan tahapan sisa Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.”

Majelis hakim juga menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat segera dieksekusi (uitvoerbaar bij voorraad). Artinya dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun putusannya belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

Dengan demikian, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia selaku termohon mengajukan banding atas putusan tersebut, putusan hakim dapat segera dieksekusi terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023, tanggal pembacaan putusan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memerintahkan tergugat (KPU) untuk melaksanakan tahapan pemilihan dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya mengulang tahapan yang berpotensi menunda pilkada hingga 9 Juli 2025.

Keputusan yang mengalahkan KPU tentu berimplikasi pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, termasuk penetapan hari H pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Apapun keputusan hakim, semua pihak harus menghormatinya. Padahal, selama belum ada pembatalan oleh pengadilan yang lebih tinggi, baik pengadilan tingkat banding maupun kasasi, maka setiap putusan tersebut harus dianggap benar.

Oleh karena itu, KPU selaku tergugat segera mengajukan permohonan kasasi ke kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender sejak hari berikutnya setelah putusan dibacakan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada pembacaan putusan.

Dalam Buku II Petunjuk Teknis dan Tata Usaha Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Edisi Tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2008 menyatakan apabila tanggal 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari libur, maka penetapan Hari ke-14 jatuh pada pekerjaan berikutnya.

Keindahan irama orkestra pemilu tidak akan tercipta jika lepas dari koridor hukum yang berlaku. Masalahnya, penundaan pemilu hingga 2025 berpotensi melanggar konstitusi.

Ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.

Oleh karena itu, tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022 hingga saat ini harus tetap berjalan sesuai jadwal PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Hal ini mengingat hirarki peraturan perundang-undangan pada urutan pertama adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumnya, KPU RI telah menetapkan 18 partai politik peserta pemilihan anggota DPR dan DPRD serta enam partai politik lokal Aceh peserta pemilihan anggota DPR Aceh dan DPRD kabupaten/kota. .

Semula, ada 17 partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD, sesuai Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tertanggal 14 Desember 2022.

Setelah Keputusan Bawaslu RI Nomor: 006/PS.REG/Bawaslu/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, KPU RI menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta Pemilu DPR dan DPRD Tahun 2024. Keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 berlaku sejak tanggal ditetapkan, 30 Desember 2022.

Jika melihat dasar hukum dari dua keputusan KPU tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022.

Dasar hukum lainnya yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2022; PKPU Nomor 3 Tahun 2022; PKPU No. 4 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan PKPU No. 11 Tahun 2022.

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah sudah ada Undang-Undang tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti diketahui, Perpu ini diundangkan pada 12 Desember 2022 dan telah tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224.

Mengenai proses pembentukan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, mulai dari pengajuan dalam bentuk rancangan undang-undang (RUU) hingga mendapat persetujuan DPR, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Seperti diketahui bahwa UU No. 12 Tahun 2011 telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022. Perubahan pertama UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui UU No. 15 Tahun 2019.

Dalam UU no. 12 Tahun 2011, Pasal 52 ayat (1) menyebutkan bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa pengajuan Perpu dilakukan dalam bentuk pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.

Dalam hal ini DPR hanya memberikan persetujuan atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Selanjutnya ayat (4) menyatakan bahwa dalam hal suatu peraturan pemerintah pengganti undang-undang disetujui oleh DPR dalam rapat paripurna, peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut ditetapkan menjadi undang-undang.

Ayat (5) menyebutkan, dalam hal peraturan pemerintah pengganti undang-undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Perpu tersebut harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disinilah dibutuhkan dirigen yang mumpuni agar tercipta irama indah orkestra pemilu yang dapat dinikmati oleh pemangku kepentingan dalam pesta demokrasi yang sesuai jadwal.

HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *