Ratusan Liter Minyak Ditemukan dari Hutan Ogan Ilir, 2 Penimbun Diamankan

Memuat…

OGAN Ilir – Dua pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir ditangkap polisi. (Ist)

MUSI BANYUASIN – Dua pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir diamankan polisi. Kedua mengira yakni Kartoni (40) dan Jauhari (46).

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, dua tersangka yang merupakan pelaku penimbunan BBM di Kabupaten Indralaya Utara ditangkap saat polisi sedang patroli.

“Patroli yang dilakukan bertujuan untuk memberantas penimbunan BBM ilegal. Polisi yang sedang berpatroli saat itu melihat truk-truk yang diduga mengangkut BBM ilegal,” kata Andi, Senin (12/5/2022).

Andi menjelaskan, polisi yang sedang berpatroli di kawasan Indralaya Utara kemudian mengikuti truk yang melaju ke hutan sekitar 150 meter dari jalan raya.

“Saat truk berhenti di sebuah gudang, petugas lalu menggerebek pemilik tempat dan sopir truk. Dan saat dibawa kabur, kedua tersangka tidak berkutik dan langsung kami amankan,” jelasnya.

Menurut dia, modus operandi kedua tersangka itu berkali-kali mengisi BBM di SPBU di Indralaya Utara. Kegiatan rutin ini menimbulkan kecurigaan polisi yang berjaga di sekitar SPBU.

“Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebuah truk dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi. Kemudian tangki BBM dan dua ember berisi oli 200 liter semuanya ditemukan di dalam gudang tersebut,” jelasnya.

Baca: Pria Bejat di Cirebon Tiduri Anak Tiri dan Minta Dibuatkan Video Seru.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang kesengajaan menganjurkan melakukan perbuatan. melawan hukum.

“Tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena illegal drilling dan illegal logging yang menjadi perhatian Kapolri,” pungkasnya.

(mengomel)

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *