
Sidoarjo (Partaipandai.id) – Anggota DPRD Nonaktif Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang perdana dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto mengatakan, tersangka Sahat diduga menerima uang suap Rp39,5 miliar dari dua terdakwa lainnya, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, sebagai kompensasi atas perannya sebagai wakil ketua umum daerah Jatim periode 2019-2024. DPRD.
“Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidak-tidaknya dapat menduga bahwa uang Rp 39,5 Miliar yang diterimanya diberikan karena kekuasannya sebagai anggota DPRD Jawa Timur yang dianggap dapat memberikan alokasi hibah ide pokok (pokir) dari APBD Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2020-2022,” ujarnya dalam dakwaan.
Sahat menerima suap sebagai kompensasi untuk mempermudah pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima oleh kelompok masyarakat (pokmas).
Usai sidang, Arif mengatakan sidang hari ini bertujuan untuk membuktikan peran terdakwa Sahat dalam kasus korupsi ini. Kejaksaan akan menghadirkan saksi-saksi terkait pencairan dana hibah, baik saksi dari Pemprov maupun DPRD Jatim dan unsur lainnya.
“Hal-hal yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses pemberian dana hibah tentunya akan kami hadirkan dalam uji coba ini,” ujarnya.
Arif mengatakan anggaran hibah yang dialokasikan Sahat dari tahun 2020-2023 senilai sekitar Rp 200 miliar. Sedangkan total anggaran hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD adalah Rp 8 triliun.
Dalam sidang hari ini, Sahat dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) penyelenggara negara, Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Dua tersangka korupsi dana hibah DPRD Jatim menjalani sidang perdana
Baca juga: KPK kembali memanggil Sekretaris DPRD Jatim sebagai saksi dalam kasus dana hibah
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejahatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Usai mendengar dakwaan, Sahat dan kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut dan selanjutnya Dewa Suardita selaku Ketua Majelis Hakim mengagendakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
Sementara itu, Sahat meminta maaf kepada semua pihak atas kasus ini, termasuk masyarakat Jawa Timur.
“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Jawa Timur dan keluarga saya, saya mohon doanya agar saya sehat dan dapat mengikuti sidang ini serta dapat mempertanggung jawabkan kesalahan saya, saya mohon doanya untuk semuanya,” ujarnya. dikatakan.
Reporter: Indra Setiawan
Editor: Herry Soebanto
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

