Dua senapan polisi organik yang saat ini berada di tangan KKB pimpinan Egianus Kogoya adalah AK101 dan SSG08.
Jayapura (Partaipandai.id) – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, Selasa (2/8), memvonis mantan Danki D Brimob Wamena AKP R.
Rapat komisi kode etik yang dihadiri keluarga mendiang Brigjen Diego Rumaropen berlangsung di Media Center Mabes Polri Jayapura.
Usai memimpin persidangan, Kapolres Papua Propam Kombes Pol. Gustav R. Urbinas menjelaskan, AKP R terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Dalam hal ini yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam penggunaan senjata api, yang mengakibatkan dua pucuk senjata hilang setelah OTK menyitanya. Bahkan, menyebabkan tewasnya anggota Brimob Brimob Brigjen Diego Rumaropen.
Keputusan PTDH, kata dia, merupakan komitmen Kapolda Papua dalam menegakkan aturan dan perwujudan transparansi yang adil dan transparan, sehingga dalam persidangan ini hadir perwakilan keluarga korban Bripda Diego Rumaropen untuk menyaksikan persidangan. secara pribadi.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
“Setelah membaca putusan PTDH, AKP R berhak mengajukan banding,” ujar Kombes Pol. Gustav R. Urbinas.
Brigadir II Diego Rumaropen tewas pada 20 Juni lalu saat dirinya dan AKP R sedang berburu sapi milik warga di sekitar Napua, Kabupaten Jayawijaya hingga diserang dan dianiaya oleh KKB yang menyita dua pucuk senjata api yang mereka bawa.
Reporter: Evarukdijati
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022