
Ridwan Kamil masih unggul
Jakarta (Partaipandai.id) – Hasil survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil unggul dalam elektabilitas sebagai calon wakil presiden (cawapres) dibanding tujuh tokoh lainnya dengan capaian 19,7 persen.
“Ridwan Kamil masih unggul,” ujar Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi saat memaparkan hasil survei Indikator Politik bertajuk “Isu Terkini dan Dinamika Pemilu Pasca Pembatalan Indonesia sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20” , seperti dipantau dari kanal YouTube Indikator Politik di Jakarta, Rabu.
Sementara itu, lanjut Burhanuddin, di urutan kedua ada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dengan elektabilitas 18,4 persen. Berikutnya di posisi ketiga ada Menteri BUMN Erick Thohir dengan elektabilitas 11,8 persen.
Selain ketiga nama tersebut, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan elektabilitas 9,6 persen, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa 6,2 persen, Ketua DPR RI Puan Maharani 3,2 persen, dan Ketua Kebangkitan Nasional Partai Demokrasi Indonesia Abdul Muhaimin Iskandar dengan elektabilitas 2,8 persen.
Survei Indikator Politik terkini diikuti oleh 1.212 responden. Metode survei yang digunakan adalah menghubungi responden melalui telepon. Selanjutnya, tingkat kepercayaan dalam survei tersebut adalah 95 persen.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat memperoleh kursi minimal 20 orang. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu parlemen sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca juga: PPP sepakat KIB akan mendapatkan jatah capres atau cawapres dalam Koalisi Akbar
Baca juga: Indikator Politik: Ridwan Kamil, cawapres, memiliki elektabilitas tertinggi
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Indra Gutom
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

