Syarat pencalonan DPD di Dapil Kalsel minimal 2.000 pemilih

Banjarmasin (Partaipandai.id) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Nur Zazin menyatakan syarat dukungan minimal untuk mengikuti Pemilu 2024 bagi anggota DPD RI di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalsel adalah 2.000 orang. pemilih.

“Serah terima dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tahap awal akan dimulai 6 Desember 2022,” kata Nur Zazin di Banjarmasin, Sabtu.

Menurutnya, penyerahan dukungan itu berbeda dengan pemilu sebelumnya yang semula penyerahan berkas dukungan ke kantor KPU, namun kali ini input dan pendaftaran DPD melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dijelaskan pula, dukungan pemilih tidak lagi menggunakan kertas atau dokumen, melainkan diinput melalui Silon di rekening masing-masing calon peserta Pemilu Anggota DPD.

Untuk format dukungan pemilih dapat diunduh melalui website KPU, ujarnya.

Bagi yang ingin mendaftar sebagai calon anggota DPD RI, pihaknya menghimbau agar mempersiapkan dukungan berupa tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung.

Sedangkan mereka yang berstatus sebagai anggota DPRD, menurut Nur Zazin, harus mundur jika ingin maju dalam pemilihan anggota DPD RI.

Demikian juga dengan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di BUMN dan BUMD atau badan lain yang anggarannya berasal dari keuangan negara, lanjutnya, harus menyatakan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, terpilih empat orang anggota DPD RI dari daerah pemilihan Kalsel, yakni Habib Abdurrahman Bahasyim dengan 394.026 suara sah, Gusti Farid Hasan Aman 317.661 suara, Habib Zakaria Bahasyim 249.982 suara, dan Habib Hamid Abdullah 231.192 suara. .

Pemberita: Firman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *