
Memuat…
Seorang pria di Bali nekad berhubungan intim dengan pacar adiknya karena tidak bisa menahan nafsu. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
“Dua pelaku sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, Selasa (22/11/2022).
Penganiayaan terhadap anak di bawah umur terungkap setelah orang tua korban curiga saat melihat cupang merah di leher anaknya. GKA kemudian mengakui bahwa pelaku memperkosanya.
Baca juga: Diduga dicabuli teman sekelas, mahasiswa Jepang dijebloskan ke Rutan Polres Denpasar
Dijelaskan Sumarjaya, awalnya Kadek D dan GKA janjian bertemu di salah satu SMA Swasta di Seririt, 13 November 2022. SMA itulah tempat GKA bersekolah.
Usai rapat, Kadek D kemudian mengajak GKA ke rumahnya. Sesampainya di rumah, keduanya masuk ke kamar dan melakukan hubungan suka sama suka.
Setelah berhubungan badan, Kadek D disuruh orang tuanya pergi berjualan. Sedangkan GKA tetap di rumah didampingi Kadek A.
Baca juga: Nafsu jahat Kimin tak terbendung, menganiaya anak tetangga saat rumah sepi
Ternyata Kadek A tergiur dengan kecantikan GKA. Dia kemudian merayu dan mengundang pacar saudara perempuannya ke kamar dan melecehkannya secara seksual.
Polisi menjerat Kadek D dan Kadek A dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Sumarjaya.
(nama panggilan)

