
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Polisi Ranefli Dian Candra di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan tiga selebriti ditangkap pada Rabu, 31 April 2023, berinisial FL (30), JIS( 22) dan GPL (29) masing-masing. , serta seorang pria yang bertindak sebagai pengedar dan koordinator berinisial GPP (28).
“Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Ketiga perempuan ini bertugas sebagai streamer tuan rumah atau bakat yang direkrut tersangka GPP sebagai koordinator,” kata Ranefli saat merilis pengungkapan kasus judi online.
Dengan pengikut ribuan, tiga selebriti wanita yang tinggal di daerah Badung, Bali ini mampu menggaet pemain atau pelanggan hingga menghasilkan keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Baca juga: Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari judi online karena dijamin akan kalah
Ranefli mengatakan, ketiga selebriti wanita itu bekerja menggunakan tiga kali seminggu halaman penggemar Facebook masing-masing di sebuah studio yang telah disewa oleh para tersangka GPP.
“Promosinya terbuka ketiga bakat dengan menggunakan topeng untuk menyembunyikan identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan perjudian on lineTetapi serveritu satu. Ketiga bakat Tugas ini untuk merekrut pelanggan atau pemain,” ujar mantan Kapolres Tabanan itu
Ranefli menjelaskan, dalam setiap kegiatan siaran langsung, ketiga selebriti itu mengenakan pakaian seksi, bikini, dan menutupi wajah dengan masker. Sedangkan GPP menjadi koordinator dan telah membeli situs judi online “slot” yang memiliki jaringan lintas negara yang berpusat di Kamboja.
Baca juga: Polisi sedang menyelidiki apartemen tempat puluhan pekerja judi online ditangkap
Ia bertugas menyediakan berbagai perlengkapan dan mengarahkan ketiga selebriti yang dicurigai itu. GPP menyewa tempat di kawasan Abianbase, Badung, dilengkapi dengan berbagai peralatan untuk mendukung kerja ketiga program dalam menggaet pelanggan.
Ranefli menyebut aksi empat tersangka sudah berlangsung sejak awal 2022. Tiga seleb yang berperan sebagai pita menghasilkan Rp. 10 juta per bulan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menambahkan, pengungkapan kasus judi online berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali terhadap rekening tersangka. sebagai media promosi judi online jenis slot.
“Tim Siber Ditreskrimsus melakukan patroli, kemudian ditemukan akun halaman penggemar Facebook melakukannya streaming langsung mempromosikan perjudian on line,” dia berkata.
Saat ini keempat tersangka tersebut ditahan di ruang tahanan Polda Bali dan terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp1 miliar.
Baca juga: Bareskrim menangkap iklan ring judi online di website pemerintah
Baca juga: 15 operator judi online dituntut 1 tahun 6 bulan penjara
Baca juga: Anggota DPR meminta komitmen pemerintah memberantas judi online

