Jakarta (Partaipandai.id) – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, tim yang khusus dibentuk Kapolri untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir J saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan berkas kasus agar bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan (JPU).
“Timsus fokus menyelesaikan berkas perkara agar segera diserahkan ke kejaksaan,” kata Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dalam hal ini, penyidik tim khusus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Bripka RR dan Strong Maaruf atau KM (driver/ART).
Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Selain itu, tim inspektorat khusus (Itsus) juga telah menetapkan 31 personel Polri melanggar tata cara penanganan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigjen J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Komplek Polres Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari 31 orang tersebut, sebanyak 16 petugas Polri ditempatkan di tempat-tempat khusus, yakni enam orang di Mabes Polri Provost Khusus dan 10 orang di Satuan Khusus Brimob Kelapa Dua Depok.
[ruby_related heading=”More Read” total=5 layout=1 offset=5]
Anggota Polri yang terlibat pelanggaran tata cara penanganan TKP Duren Tiga juga diusut secara intensif terkait dugaan pelanggaran tindak pidana dalam upaya menghambat penegakan hukum (obstruksi keadilan) seperti perusakan TKP, pengaburan cerita, dan lain-lain.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Duren Tiga, Kejaksaan Agung menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani kasus tersebut. .
“SPDP sudah masuk Jampidum dan sudah 30 jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus ini,” kata Ketut, Jumat (12/8).
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah meminta tim khusus bekerja cepat, profesional, transparan, dan akuntabel dalam menyelesaikan kasus Duren Tiga dengan bukti ilmiah atau penyidikan kejahatan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
“Dan kami berharap semua kasus ini bisa segera diselesaikan dan segera kami serahkan ke kejaksaan agar sidang bisa segera diproses,” kata Sigit, Selasa (9/8).
Baca juga: Labfor Polri mendampingi Komnas HAM memeriksa TKP Duren Tiga
Baca juga: Komnas HAM memeriksa Ferdy Sambo dan Bharada E di Markas Komando Brigade Mobil sore ini
Baca juga: Polisi selidiki tersangka lain terkait kasus Brigadir J
Baca juga: Wapres menilai Tim Polri telah bekerja dengan baik dalam menangani kasus Brigadir J
Reporter: Laily Rahmawaty
Editor: Nurul Hayat
Redaksi Pandai 2022