Wakil Bupati Lumajang memberikan keterangan kepada KPK terkait aliran bantuan hibah tersebut

Saat itu Pemkab Lumajang menerima sekitar Rp 5 miliar

Lumajang, Jawa Timur (Partaipandai.id) – Wakil Bupati Lumajang, Provinsi Jawa Timur Indah Amperawati mengatakan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk menjelaskan alur mekanisme bantuan hibah yang diterima Kabupaten Lumajang pada tahun 2014. .

“KPK memanggil empat saksi, salah satunya saya untuk diperiksa di Polres Malang pada Rabu (23/11),” katanya saat dihubungi di Lumajang, Rabu malam.

Dijelaskan, pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jatim periode 2014-2018 dengan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jatim. BPKAD) periode 2014-2016 serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi. Jawa Timur periode 2017-2018 Budi Setiawan (BS).

“Saat itu saya menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lumajang,” ujarnya.

Baca juga: KPK memanggil lima saksi dalam kasus suap bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur
Baca juga: KPK membenarkan Soekarwo terkait pemberian bantuan dana kepada Pemprov Jatim

Ia mengatakan, ada sekitar 15 pertanyaan yang diajukan kepadanya dalam waktu sekitar dua jam, namun hanya empat pertanyaan yang substansinya berkaitan dengan mekanisme bantuan hibah tahun 2014.

Ia menjelaskan, Bappeda Jatim saat itu menginformasikan kepada Pemkab Lumajang untuk mengajukan proposal bantuan keuangan khusus, kemudian hal tersebut dilaporkan ke Bupati Lumajang.

“Dana hibah yang diterima Pemkab Lumajang saat itu sekitar Rp 5 miliar dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Jalan Lintas Selatan (JLS), jalan rusak dan akses pariwisata,” ujarnya.

Menurut dia, Bappeda Pemkab Lumajang mengajukan permohonan bantuan dana sesuai prosedur dan pihaknya hanya mengusulkan.

Baca juga: KPK terus mendalami sumber uang mantan Kepala Bappeda Jatim itu
Baca juga: KPK menjelaskan konstruksi kasus mantan Kepala Bappeda Jatim itu

“Bantuan ini infrastruktur, jadi saya serahkan lengkap dan ditindaklanjuti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Selain Indah Amperawati, tiga saksi lainnya yang dipanggil KPK adalah mantan Kepala Bappeda Kabupaten Jember Hadi Mulyono, Mukhtar Matruhan selaku pengusaha, dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Didid Mardiyanto.

KPK menetapkan BS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan fakta hukum dalam persidangan kasus mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta kasus Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Penceramah : Zumrotun Solichah
Editor: Edy Sujatmiko
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *