Wakil Ketua Komite II DPD menyoroti sengketa agraria di Lampung

Jakarta (Partaipandai.id) – Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengisi masa reses dengan menggelar pertemuan dengan Kanwil BPN Provinsi Lampung dan sejumlah ormas menyoroti masalah sengketa agraria di Provinsi Lampung.

“Selaku pimpinan Komite II DPD RI, dalam masa reses ini, kami ingin mengetahui permasalahan apa yang menonjol muncul di daerah-daerah yang sulit diatasi atau dicarikan solusinya, namun tidak dapat dengan mudah diatasi dengan kendala masing-masing,” ujar Bustami dalam sebuah kesempatan. pertemuan di Kantor BPN Provinsi Lampung, Selasa.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Bustami mengatakan masalah terkait batas wilayah, kebutuhan lapangan, dan lainnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dengan mitra kerja Komite II DPD RI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian Sengketa dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Lampung Agha Setiaputra Ekasaptadi mengatakan, penting untuk mengaktualisasikan persoalan pertanahan di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Lampung, agar ada suara untuk pemerintah pusat.

“Kami berharap DPD RI melalui Pak Bustami dapat menjembatani permasalahan pertanahan yang terjadi di Provinsi Lampung, karena selama ini banyak sengketa pertanahan yang bertahun-tahun tidak ada penyelesaiannya, karena antara lain terkendala regulasi,” ujar Agha Setiaputra.

Beberapa permasalahan yang diangkat oleh kepala dinas kabupaten dan kota adalah batas antara kawasan pemukiman dan kawasan hutan serta masalah klaim kepemilikan tanah.

“Beberapa kabupaten lain, seperti Kabupaten Way Kanan dan Lampung Barat memiliki persoalan tumpang tindih sertifikat, di mana lahannya sudah puluhan tahun dihuni oleh transmigran tetapi sertifikatnya dimiliki oleh non transmigran yang tidak pernah menghuni lahan tersebut,” ujar Agha.

Sementara itu, organisasi keagamaan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang turut hadir dalam pertemuan tersebut mempertanyakan upaya yang dapat dilakukan LDII dalam proses perubahan kepemilikan aset dari perorangan menjadi yayasan.

“LDII selalu lembaga keagamaan yang ingin mengalihkan semua aset tanah tempat bangunan masjid berdiri dari sertifikat atas nama perorangan ke yayasan, bagaimana ini bisa dialihkan dengan cara yang murah dan cepat,” ujar Ketua DPW LDII Provinsi Lampung, Muh. Aditya.

Pemberita: Putu Indah Savitri
Editor: Edy M. Jacob
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *