Karena zakat (as) sebagai pengurang pajak adalah perintah hukum…
Banda Aceh (Partaipandai.id) – Wali Nanggroe Aceh Tgk Malik Mahmud Al Haytar berharap penerapan zakat sebagai pengurang pajak segera terwujud bagi masyarakat Tanah Rencong.
“Karena zakat sebagai pengurang pajak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Malik Mahmud Al Haytar dalam keterangannya, di Banda Aceh, Jumat.
Demikian disampaikan Tgk Malik Mahmud saat menerima kunjungan persahabatan dari Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh Imanul Hakim di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh, Aceh Besar.
Malik Mahmud mengatakan, mengacu pada Pasal 192 UUPA, telah diamanatkan zakat dapat mengurangi pajak sehingga perlu segera dilaksanakan melalui peraturan pemerintah (PP).
“UUPA ini merupakan produk Pemerintah Pusat yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DJP Aceh Imanul Hakim menjelaskan, pihaknya telah membahas beberapa hal, mulai dari rancangan peraturan yang saat ini sedang dilaksanakan DJP Aceh, serta apa yang telah dilakukan Wali Nanggroe kepada Presiden beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah positif, semoga bisa saling mendukung untuk kemajuan Aceh sehingga bisa menjadi contoh bagi bangsa,” kata Imanul.
Imanul berharap Wali Nanggroe Aceh akan terus melakukan berbagai upaya untuk mempercepat penyelesaian pengurangan pajak zakat, terutama karena draft PP telah dikirim oleh Gubernur Aceh ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu.
“Mudah-mudahan zakat sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang bisa diterapkan di Aceh dan dengan PP yang bisa diterbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Imanul.
Baca juga: Kemenag menerapkan SKKNI amil agar lebih profesional dalam mengelola zakat
Baca juga: Forum Zakat: Kemiskinan adalah masalah filantropi yang berkembang di Indonesia
Reporter: Rahmat Fajri
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022