Siapapun dilarang oleh hukum untuk menghalangi proses penyelidikan
Jayapura (Partaipandai.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi RHP, tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang diduga kabur ke Papua Nugini.
Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu, menyebutkan bagi tersangka yang tidak kooperatif, KPK bisa melakukan penangkapan dan secara bertahap mengeluarkan DPO.
RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua yang saat ini sedang ditangani KPK.
Baca juga: KPK minta tersangka suap di Kabupaten Mamberamo Tengah untuk bekerja sama
Langkah ini dimaksudkan agar dugaan tindak pidana korupsi dapat segera dibuktikan dan memberikan kepastian hukum kepada tersangka. KPK mempersilakan RHP untuk menyampaikan hak hukumnya di hadapan penyidik agar penanganan kasus ini bisa segera diselesaikan.
KPK mengingatkan, “Setiap orang dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan.” Pelanggar aturan ini dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sebelumnya, Dirjen Pol Papua Kombes Pol. Faizal Rahmadani, secara terpisah mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka RHP telah melarikan diri ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur antara Skouw (RI) -Wutung (PNG).
RHP dikabarkan kabur sejak Kamis (14/7) dengan membawa dua ransel, kata Kombes Faizal. Polisi mengatakan akan menindak tegas siapapun yang membantu dan terlibat dalam penerbangan RHP ke PNG.
Reporter: Evarukdijati
Editor: Achmad Zaenal M
Redaksi Pandai 2022