Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kota Bengkulu (Partaipandai.id) – Polsek Kampung Melayu, Polres Bengkulu, Polres Bengkulu menangkap pelaku VA (19), karena melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada ibu kandungnya, YE (43).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo diwakili Kabag Humas AKP Sugiharto, di Kota Bengkulu, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku di kediamannya di Desa Turun, Kota Bengkulu.
“Memang benar pelaku VA ditangkap karena kasus pencabulan ibu kandungnya sendiri,” kata Sugiharto.
Dia menjelaskan, pelaku memukul ibunya dengan menggunakan tongkat di kepala, yang mengakibatkan korban mengalami 40 jahitan di kepalanya.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku sedang makan, dan langsung kepala korban dipukul dengan tongkat kayu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.
Atas kejadian ini, korban masih dirawat di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
“Saat ini pelaku masih berada di Polsek Kampung Melayu untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas kejadian ini, pelaku diancam dengan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi mengamankan ibu kandungnya dianiaya hingga tewas di Jember
Baca juga: Pria tersangka ODGJ pencabulan ibu kandung hingga tewas di Cengkareng
Reporter: Anggi Mayasari
Redaktur: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022