
Jakarta (Partaipandai.id) – Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Amin mengatakan seharusnya Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut untuk memastikan tidak ada fenomena gunung es terkait korupsi di tubuh BUMN.
“Kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung bisa menjadi fenomena ‘gunung es’ di perusahaan konstruksi milik negara itu,” kata Amin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, dia juga mendorong Kejaksaan Agung bergerak cepat dan mengembangkan penanganan kasus korupsi di Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk yang merupakan anak perusahaannya, karena berulang kali meminta dana penyertaan modal negara (PMN).
“Waskita sudah berkali-kali meminta dana PMN dari APBN untuk memperbaiki keuangan perusahaan,” imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung menahan Dirut Waskita Karya terkait kasus korupsi
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana tersebut pembiayaan rantai pasokan (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung fiktif.
Kejaksaan juga telah menahan Destiawan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan guna mempercepat penyidikan. Masa penahanan pertama berlangsung selama 20 hari, mulai 29 April hingga 17 Mei 2023.
Atas perbuatannya, Destiawan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Negara Republik. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Waskita Karya menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung
Baca juga: Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Keuangan Waskita Karya sebagai saksi
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

