
Jakarta (Partaipandai.id) – Sepanjang tahun 2022, banyak peristiwa mewarnai penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya yang menyita perhatian publik adalah kasus penipuan investasi melalui perdagangan berjangka komoditas ilegal dan perjudian berkedok perdagangan.
Misalnya kasus binary option aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai afiliasi yaitu penipuan investasi berkedok jual beli, namun belakangan diketahui bahwa itu adalah judi online.
Korban penipuan investasi ini mencapai 144 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 83,3 miliar.
Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak Februari lalu dan selesai setelah kasus tersebut diserahkan ke kejaksaan pada pertengahan Agustus 2022.
Hasil investigasi dan investigasi berdasarkan keterangan para korban, aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen hingga 85 persen dari nilai atau dana yang dibuka pada perdagangan yang ditentukan oleh trader atau korban.
Modus yang digunakan pun beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebarkan oleh Indra Kenz sebagai affiliate melalui media sosial, seperti kanal YouTube, Instagram, dan Telegram.
Indra Kenz yang saat itu mengorbit sebagai YouTuber Medan kaya raya mempengaruhi publik dengan memamerkan kekayaannya yang katanya didapat dari berinvestasi di Binomo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, aset Indra Kenz yang terkait dengan Binomo disita penyidik untuk diserahkan ke negara.
Penyidik menyita barang bukti dan harta benda tersangka antara lain dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumut (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp. 1 ,64 milyar dan masih banyak lagi. Total aset hasil tindak pidana yang disita sekitar Rp 65,2 miliar.
Selain Indra Kenz, penyidik menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Brian Edgar Nababan (Senior Manager Binomo Indonesia), Wiky Mahardika Madara (admin akun trading Telegram Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich (guru trading Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik Indra Kenz), Vanessa Khong (mantan tunangan Indra Kenz), dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong).
Kepada publik, Indra Kenz berkesempatan menyampaikan permohonan maafnya, karena banyak pihak yang dirugikan atas investasi yang ia pelajari sejak 2018 dan yang ia pamerkan sejak 2019 melalui kanal YouTube miliknya.
Namun, ia berharap masyarakat Indonesia dapat belajar dari kejadian tersebut untuk memilih investasi, baik legal maupun ilegal yang sama-sama memiliki risiko.
“Dari awal tidak pernah ada niat untuk merugikan orang lain apalagi menyontek, karena orang tua saya tidak pernah mengajari saya menyontek, tapi sayang hal ini harus terjadi,” kata Indra Kenz.
Bandung kaya raya
Di tengah kisruh kasus Indra Kenz, muncul Doni Salmanan, salah satu afiliasi aplikasi jual beli tanpa izin Qoutex. Modusnya sama, memasarkan investasi ini menggunakan konten untuk memamerkan kekayaan (melenturkan) dan membagikan uang.
Doni Muhammad Taufik melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat video di kanal YouTube Raja Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Seolah-olah terdakwa mendapatkan uang miliaran rupiah dari bermain jual beli valuta asing di website Quotex dan melenturkan (memamerkan kekayaannya) meyakinkan orang-orang yang menonton YouTube untuk bergabung dan bermain trading di website Quotex.
Kasus ini sedang didalami Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus ini menarik perhatian publik karena banyak publik figur yang terlibat telah diperiksa, termasuk Lesti Kejora dan Rizky Billar karena menerima hadiah pernikahan dari Doni Salmanan sebesar Rp 10 juta. Kemudian, Rizky Febian melelang minuman racikannya dan dibeli Doni seharga Rp 400 juta.
Lalu ada Atta Halilintar yang mendapat tas mewah dari brand ternama senilai Rp 10 juta. Ada pula YouTuber Arif Muhammad terkait pembelian Porsche seri 911 Carrera 4 senilai Rp 4 miliar, dan musisi sekaligus gamer Reza Arap yang diusut terkait hadiah senilai Rp 1 miliar.
Tokoh publik lain yang diperiksa adalah komposer Alffy Rev yang mendapat sponsor dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia yang digarapnya.
Dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan satu tersangka. Korban yang dirugikan dalam kasus ini mencapai 108 orang, dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.
Penyidik telah menyelesaikan kasus Doni Salmanan dengan menyerahkannya ke kejaksaan pada Juli 2022, dengan aset yang disita sebesar Rp. 64 miliar.
Nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan berbeda di vonis. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti bersalah menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan pencucian uang, sedangkan Doni Salmanan divonis empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan karena menyebarkan berita bohong dan menyesatkan banyak orang.
Kemiripan kedua kasus ini adalah hakim dari masing-masing pengadilan para terdakwa memutuskan bahwa harta kekayaan para tersangka yang telah disita dikembalikan kepada negara, bukan kepada para korban.
Lalu ada lagi kasus serupa yang melibatkan seorang public figure untuk menarik minat masyarakat menginvestasikan uangnya pada robot trading yaitu DNA Pro dengan tersangka terbanyak yaitu 14 orang.
Sejumlah public figure juga diperiksa seperti Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Rossa dan DJ Una yang juga menjadi korban.
Penyelesaian kasus
Dalam jumpa pers Divisi Humas Polri pada 29 September 2022, terungkap 12 kasus robot dagang yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.
Ke-12 kasus tersebut adalah Binomo, robot trading di platform Viral Blast Global (VB), FBS Binary Option, robot trading Evotrade, robot trading Fahrenheit PT FSP Akademi Pro, Akademi DNA Pro, Robot Trading AI Mark, Auto Trade Gold (ATG) . , NET 89, Thriumph Defi, robot perdagangan Fin888, dan EA Pickpocket.
Dari 12 kasus robot dagang yang ditangani, enam kasus sudah masuk tahap penuntutan atau P-21 dan tahap II, enam kasus sudah disidik, dan tiga kasus sudah disidik.
Enam kasus yang sudah diselesaikan yaitu Binomo, robot trading di platform Viral Blast Global (VB), FBS Binary Option, robot trading Evotrade, robot trading Fahrenheit (PT FSP Akademi Pro), dan DNA Pro Academy.
Kasus yang masih dalam penyelidikan antara lain robot trading Mark AI, Auto Trade Gold (ATG), Net89, dan EA Pickpocket. Sedangkan kasusnya masih dalam penyelidikan yakni Triumph Devi dan robot trading Fin888.
Puluhan kasus perdagangan robot ini telah diblokir oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2021 hingga 2022, karena dikategorikan ilegal dan berjudi berkedok perdagangan.
Selama tahun 2021, Bappebti Kemendag telah memblokir 1.222 situs perdagangan ilegal. Dittipidexus Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti pemblokiran tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan, binary option merupakan kegiatan perjudian online berkedok perdagangan di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Saat ini aplikasi binary option yang beredar belum memiliki legalitas di Indonesia.
Agar tidak terjebak dalam investasi ilegal ini, Whisnu mengingatkan masyarakat untuk selektif dalam memilih situs perdagangan yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.
“Masyarakat diharapkan selalu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui pro dan kontra, tidak mudah percaya dengan iming-iming fixed income, passive income dan keuntungan yang tinggi,” ujar Whisnu.
Masyarakat juga diingatkan bahwa investasi CPB merupakan investasi yang bersifat meningkatkan keuntungan sesuai dengan risikonya (high risk high return). Jadi jangan sampai investor mau dapat untung malah buntung.
Pengalaman tahun 2022 menjadi pelajaran agar di masa transisi endemik COVID-19 ini, masyarakat bisa lebih bijak dalam menginvestasikan uangnya, memilih informasi dengan cermat dan cermat membaca, agar tidak mengalami kesulitan ekonomi di masa resesi. diperkirakan akan terjadi.
Editor: Masukkan M. Astro
Redaksi Pandai 2022

