
Dari kasus yang kami selesaikan, platform yang paling banyak dilanggar adalah media digital atau media online, berapa persen? Hampir 97 persen
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan media digital atau online merupakan platform yang paling banyak melakukan pelanggaran dari seluruh kasus pers yang ditangani pihaknya sepanjang 2022.
“Dari kasus yang kami selesaikan, platform yang paling banyak dilanggar adalah media digital atau media on line, berapa persen? Hampir 97 persen,” kata Yadi pada “Konferensi Pers Perdana Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu” di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan jenisnya, lanjutnya, pelanggaran verifikasi paling banyak dilanggar oleh media digital.
Kedua, lanjut dia, pelanggaran berupa berita hoax atau fitnah. Ketiga, pelanggaran berupa pemberitaan yang melakukan provokasi seksual.
Ia juga menegaskan bahwa hoaks dan fitnah serta karya jurnalistik yang bersifat “provokasi seksual” bukanlah produk pers.
Baca juga: Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers periode 2022-2025
Baca juga: Ketua Dewan Pers: Ada langkah maju dalam penyelesaian kasus pelapor
“Ini adalah kelainan bukan produk pers, dan menurut kami ini bukan produk pers, ini bisa merusak pers karena akan berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Dewan Pers, katanya, dalam menangani karya jurnalistik yang bersifat “provokatif secara seksual” tidak akan menunggu pengaduan, tetapi akan segera memanggil dan meminta untuk diturunkan atau diterbitkan. menurunkan.
“Kami meminta rekan-rekan atau media pers yang masih memiliki karya berbau provokasi seksual untuk dihapus.menurunkan karena kontennya jelas buruk,” imbuhnya.
Pelanggaran tersebut, kata dia, menjadi catatan bagi insan pers untuk berbenah diri karena saat ini media sedang memasuki era disrupsi teknologi digital.
“Media on line adalah salah satu media yang benar-benar dapat menjangkau dengan cepat dan tanpa batas itulah yang terjadi,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh insan pers untuk menghasilkan konten berita yang menginspirasi dan berdampak positif bagi masyarakat dalam rangka menghadapi Pemilu 2024.
“Jadi kami jelas harus mempertanggungjawabkan konten tersebut sesuai dengan kode etik jurnalistik dan tidak melanggar aturan,” jelasnya.
Secara keseluruhan, kata dia, terjadi peningkatan kasus pers yang masuk ke Dewan Pers pada 2022 dibandingkan 2021.
“Untuk tahun 2022 kasus pers yang masuk ke Dewan Pers ada sekitar 691 kasus, ada sedikit peningkatan dibanding tahun 2021 yaitu sekitar 621 kalau saya tidak salah. Tapi angka penyelesaiannya sekitar 96 persen atau di atas 630 kasus yang kita diselesaikan,” jelas Yadis.
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

