PT Banda Aceh menghukum mati lima terdakwa narkoba

belajar bagi orang lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba

Banda Aceh (Partaipandai.id) – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) menjatuhkan hukuman mati kepada lima terdakwa kasus narkotika dalam tingkat kasasi yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur.

“Putusan PT BNA atas lima kasus tersebut dihentikan karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata Kepala PT Banda Aceh Dr Suharjono, di Banda Aceh, Selasa.

Suharjono mengatakan kelima kasus narkotika tersebut dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan utama dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan. dakwaan subsider yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Suharjono menjelaskan putusan PT BNA atas kelima perkara tersebut secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan secara terorganisasi.

Artinya, kejahatan itu dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada selama waktu tertentu dan bertindak bersama-sama dengan tujuan yang sama.

Baca juga: Pengadilan Aceh Timur menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa terkait sabu seberat 210 kilogram

Baca juga: Pengadilan Negeri Idi Aceh memvonis mati empat terdakwa narkoba​​​​

Menurut Suharjono, banyaknya barang bukti yang sangat mengkhawatirkan mentalitas dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama hukuman mati.

“Terus terang saya kaget dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan terkait kasus narkoba di Aceh,” ujarnya.

Seperti diketahui dalam salah satu kasus, saat penangkapan, petugas menyita sabu seberat 210 kilogram, 200 ribu butir Inex, dan 47.500 butir happy five. Barang-barang terlarang itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan kapal bermesin.

Suharjono menambahkan, pihaknya sangat prihatin dengan tindak pidana narkotika, karena sangat bisa meracuni generasi bangsa dalam jangka panjang.

Dia mengatakan, sebagian besar kasus narkotika yang diadili PT BNA memiliki bukti yang jauh melebihi beratnya ketentuan dalam undang-undang narkotika, karena itu, hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga eksekusi dapat dijatuhkan.

“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka mengajarkan kepada orang lain untuk tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Suharjono.

Dalam kesempatan itu, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta wartawan tidak mencantumkan nama-nama hakim yang mengadili kasus narkoba, baik itu hakim di Pengadilan Negeri maupun Hakim Pengadilan Tinggi di Pengadilan Tinggi.

“Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama hakim tidak dipublikasikan. Ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jaringan sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim,” ujar Taqwaddin.

Baca juga: PT Banda Aceh menghukum mati 22 terdakwa narkoba pada tahun 2022
Baca juga: Jaksa menuntut hukuman mati bagi dua pengedar 53 kg sabu asal Aceh

Reporter : Rahmat Fajri
Editor: Budi Santoso
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *