
Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang yang tidak resmi
Jakarta (Partaipandai.id) – Harga yang jauh lebih murah (miring) dibandingkan harga di gerai resmi bisa menjadi indikasi ponsel memiliki nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.
“Perlu kesadaran untuk tidak membeli barang yang jelas-jelas tidak resmi,” kata Wakil Ketua Asosiasi Operator Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys dalam diskusi di Jakarta, Selasa.
Indonesia telah menerapkan aturan registrasi IMEI sejak tahun 2020, yaitu nomor IMEI ponsel yang resmi dijual di Indonesia harus terdaftar di sistem Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Baca juga: Registrasi IMEI mengurangi peredaran ponsel ilegal
Jika IMEI tidak terdaftar pada sistem CEIR, maka ponsel tidak dapat terkoneksi dengan sinyal seluler. Aturan registrasi IMEI dibuat untuk mengatasi peredaran ponsel ilegal yang dapat merugikan negara, produsen, dan konsumen.
Meski aturan sudah dibuat seketat mungkin, selalu saja ada pihak yang mencari celah, mulai dari memberikan layanan pembukaan (membuka kunci) Nomor IMEI untuk menjual ponsel dengan nomor IMEI tidak resmi untuk dijual di Indonesia.
Ponsel dengan nomor IMEI ilegal seringkali dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan ponsel resmi, terutama untuk ponsel premium. ATSI mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan ponsel ilegal berharga murah.
Menurut ATSI, jika konsumen secara sadar tidak membeli barang ilegal, maka lambat laun barang ilegal akan hilang dari pasaran.
Sebelumnya, Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) menyebut aturan registrasi IMEI efektif mengatasi peredaran ponsel ilegal hingga hampir 100 persen. Sebelum pendaftaran IMEI, asosiasi menemukan sekitar 600.000 unit ponsel ilegal masuk ke Indonesia setiap bulan.
Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menunjukkan ada 962 penindakan kasus penyelundupan ponsel pada 2018-2019, saat belum ada registrasi IMEI.
Pada tahun 2020-2022 yang masih berlangsung, penumpasan penyelundupan ponsel menurun menjadi 361.
Baca juga: APSI: Registrasi IMEI yang efektif untuk mencegah ponsel ilegal
Baca juga: Bea Cukai Kepri musnahkan ponsel dan rokok ilegal senilai Rp 10 miliar
Baca juga: Kemenperin: Sertifikat Registrasi IMEI Produk ponsel bisa terintegrasi
Reporter: Natisha Andarningtyas
Editor: Suryanto
Redaksi Pandai 2022

