Jabar belum mendapat pemberitahuan resmi terkait gugatan Al-Zaytun

Bandung (Partaipandai.id) –

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Jawa Barat) menyatakan belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku kepala daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan di Bandung, Selasa, karena belum ada pemberitahuan resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

“Namun, kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait gugatan tersebut, sehingga kami belum mengetahui secara pasti isi dan substansi gugatan yang diajukan Panji Gumilang,” ujar Teppy di Kota Bandung.

Meski begitu, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, terutama dalam menjaga daya konduksi.

“Bahwa rangkaian tindakan yang dilakukan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya memelihara ketenteraman, ketertiban, dan keamanan. daya konduksisesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Teppy juga menyatakan Pemprov Jabar melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

“Pemprov Jabar benar-benar menyelesaikan masalah ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, kami juga gigih mengklarifikasi, mengajak dan menerima dengan baik untuk mendapatkan informasi dan penjelasan,” ujarnya.

Terapkan Tabayun

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Kesatuan Nasional Provinsi Jawa Barat, Iip Hidayat. Menurutnya, Pemprov Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Adanya tim investigasi yang terdiri dari banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas, hingga TNI/Polri, merupakan bentuk tabayun.

Tugas utama tim investigasi, menurut Iip, meringkas masalah dan memastikannya. Dengan begitu, pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mengambil keputusan dan kebijakan yang tepat sesuai kewenangan masing-masing.

“Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga yang berdemonstrasi. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Untuk itu, Gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mengusut situasi dan membentuk tim investigasi untuk menyelesaikannya secara komprehensif,” kata Iip.

“Pak Gubernur menginginkan materi dari tim investigasi, apa masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Jadi, tim investigasi menginventarisir permasalahan tersebut,” ujarnya.

Iip menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya untuk mencari solusi yang adil.

Selain itu, hasil kerja tim investigasi diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (24/6).

“Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengkomunikasikan, memprediksi. Dari hasil investigasi terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah,” ujarnya.

Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemprov Jabar untuk menyelesaikan masalah Al-Zaytun sesuai dengan kewenangan dan regulasi.

Reporter: Ajat Sudrajat
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *