
Kedatangan orang asing tidak terpengaruh oleh RUU KUHP yang disahkan.
Jakarta (Partaipandai.id) – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan KUHP yang baru disahkan tidak mempengaruhi kunjungan wisatawan asing dan investasi di Indonesia.
“Kalau kita lihat data keimigrasian, khususnya kedatangan orang asing melalui pos pemeriksaan imigrasi laut, udara, dan darat ke Indonesia pada 6-9 Desember 2022 mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Plt Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Merujuk pada data tersebut, Widodo mengatakan lagi, tidak ada korelasi antara pandangan yang mengatakan pengesahan Rancangan KUHP akan mengurangi jumlah wisatawan mancanegara maupun investor asing dan pelaku bisnis ke Indonesia.
“Kedatangan orang asing tidak terpengaruh dengan RUU KUHP yang disahkan,” kata Widodo.
Data per Sabtu (10/12) total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Ditjen Imigrasi mencapai Rp 4,2 triliun. Berdasarkan data statistik kedatangan orang asing periode 6-9 Desember 2022, atau setelah pengesahan RUU KUHP tercatat 93.144 Orang asing masuk ke Indonesia.
Lebih detail, kedatangan WNA pada 6 Desember 2022 yakni 19.719 orang, 7 Desember sebanyak 20.611 orang, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 orang pada 9 Desember 2022.
“Data statistik ini menunjukkan grafik peningkatan kedatangan warga negara asing pada minggu yang sama dengan pengesahan RUU KUHP,” ujarnya juga.
Baca juga: Jaleswari: Pengesahan RUU KUHP menyempurnakan sistem pengaturan hukum
Baca juga: Juru bicara itu membantah bahwa KUHP bertentangan dengan hak asasi manusia
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

