
Kita harus menguji efektivitasnya terlebih dahulu, jangan terburu-buru….
Jakarta (Partaipandai.id) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan segera mengkaji efektifitas perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.
“Efektivitasnya harus kita kaji dulu, tidak terburu-buru. Makanya kita harus benar-benar melihat substansi dasar terkait aspirasi kepala desa,” kata Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.
Puan juga mengatakan, DPR RI telah menerima dan memahami aspirasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, setelah ratusan kepala desa dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/10). /1).
“Kita sudah mendengarkan apa yang diinginkan, apa manfaatnya bagi masyarakat di bawah dan masyarakat di lapangan. Nah itu yang akan kita cerna dulu, kita bahas dulu dan tentunya dipelajari secara mendalam,” ujarnya. dikatakan.
Namun, untuk bisa merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, DPR RI harus terlebih dahulu mencapai kesepakatan dengan Pemerintah.
“Untuk merevisi salah satu undang-undang itu perlu atau butuh kesepakatan antara Pemerintah dan DPR. Jadi bukan hanya DPR, tapi juga pemerintah,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Puan, DPR RI akan berdialog dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa dan revisi UU Desa.
“Nanti kita akan berdialog, berdiskusi dan berbicara dengan Pemerintah tentang jalan tengah atau jalan keluar dari apa yang menjadi aspirasi para kepala desa tersebut,” kata Puan.
Sebelumnya, Selasa (17/1), Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha mengatakan, partainya, badan legislatif (baleg), dan seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. .
“Di Komisi II, di legislatif, di fraksi, juga semua setuju,” kata Toha kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Karenanya, kata dia, DPR tinggal menunggu keputusan dari Pemerintah agar UU Desa bisa direvisi, agar masa jabatan kepala desa dari enam tahun bisa diperpanjang menjadi sembilan tahun seperti tuntutan ribuan kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa pagi.
“Tunggu pemerintah saja ya. Harus dua-duanya kan DPR dan pemerintah. Jadi, kalau pemerintah selaras, ini bisa jalan,” ucapnya juga.
Keputusan menyetujui revisi UU Desa didapat setelah Baleg DPR menggelar audiensi dengan perwakilan kepala desa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI.
Baca juga: DPR menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk meringankan anggaran pemilu
Baca juga: DPR sepakat merevisi UU Desa tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa
Reporter: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © Partaipandai.id 2023

