KY langsung memeriksa etika Hakim Agung Gazalba Saleh

KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK.

Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Yudisial (KY) akan segera memeriksa dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pengembangan dugaan kasus suap di Mahkamah Agung (MA).

“KY mendukung proses penegakan hukum yang berjalan di KPK, dan KY akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut sesuai domain KY yaitu menjunjung tinggi etika dan kode etik hakim,” kata anggota KY Binziad Kadafi saat jumpa pers di KPK. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, terkait penahanan Hakim Agung GS.

Selain GS, KPK pada Senin (28/11) juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yudisial/Panitera Pengganti Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya adalah penerima manfaat dalam hal ini,

“Tentunya langkah ini bisa dilakukan dengan bekerjasama dengan KPK, terutama dalam bentuk ‘sharing’ informasi sekaligus memberi ruang bagi KY untuk melakukan penyidikan,” ujar Binziad.

Kasus yang menjerat GS ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan yang sebelumnya menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan sebagai tersangka.

Untuk itu, kata dia, KY juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan etik terhadap SD dan Hakim Yudisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

“Dengan diumumkannya tersangka ini oleh KPK sebelumnya pada akhir November 2022 dan juga penetapan tersangka sebelumnya, maka dapat kami sampaikan bahwa subjek pemeriksaan etik oleh KY ada empat orang yaitu tersangka ETP, SD , PN dan GS dimana dua diantaranya empat tersangka adalah Hakim Agung dan dua lainnya adalah Hakim Yudisial di Mahkamah Agung,” ujar Binziad.

Selain itu, KY juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga memberikan suap dan beberapa pihak yang diduga sebagai perantara suap, dalam hal ini advokat dan beberapa pegawai Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, kata dia, KY juga menilai KPK mampu membereskan masalah korupsi di sektor peradilan, baik melalui pencegahan maupun penindakan.

“Kalau KPK terus fokus pada ‘korupsi yudisial’, kami merasa banyak hal yang bisa dilakukan KPK untuk membersihkan peradilan kita melalui kewenangannya baik penindakan maupun pencegahan,” ujarnya.

KY juga bersedia bekerja sama dan mendukung perbaikan di Mahkamah Agung terhadap masalah korupsi di bidang peradilan.

“Tentunya bekerjasama dengan berbagai pihak seperti pemerintah kemudian berbagai elemen masyarakat sipil,” kata Binziad.

Baca juga: KY membentuk Satgas Suap di Mahkamah Agung
Baca juga: KPK memanggil pensiunan MA terkait penanganan kasus suap

Reporter: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Redaksi Pandai 2022

Sumber

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *