
“Dengan total nilai aset sekitar Rp 6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan ‘hadiah’ bagi institusi,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Jakarta (Partaipandai.id) – Komisi Yudisial (KY) Indonesia menerima hibah berupa tanah dan bangunan hasil rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 6,7 miliar.
“Dengan total nilai aset sekitar Rp 6,7 miliar di Surabaya, bagi kami ini merupakan ‘hadiah’ bagi institusi,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Mukti Fajar mengatakan, barang rampasan negara yang diserahkan itu merupakan milik kantor Istana Kaya nomor H-11 dan H-12 yang berlokasi di Jalan Mayjen Sungkono, Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Ketua KPK Firli Bahuri menyerahkan status hibah penggunaan (PSP) dan sitaan negara kepada Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata.
“Tentu akan kami artikan sebagai bentuk dukungan dari pemerintah dan masyarakat luas melalui KPK dan pihak terkait kepada KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” kata Ketua KY.
Dalam kesempatan itu, Mukti Fajar memaparkan peran kantor penghubung KY selama sembilan tahun terakhir dalam membantu kewenangan dan tugas lembaga tersebut.
“Ini peran strategis dan vital dimana KY hanya di ibu kota, namun cakupan kerjanya mencakup 9.000 hakim di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Saat ini dan ke depan, tantangan kantor penghubung KY tidaklah mudah. Oleh karena itu, aset yang diberikan kepada KY akan membantu penguatan kelembagaan dalam menjalankan amanat konstitusi.
Ia menyebutkan saat ini KY memiliki 12 kantor penghubung di daerah. Kemudian pada tahun 2022 KY akan kembali membuka delapan kantor penghubung di wilayah lain. Namun, baru tiga daerah yang menyediakan asetnya untuk penggunaan KY, yakni Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur.
Untuk mendapatkan hibah dari pemerintah daerah, KY kementerian dan lembaga terus berkoordinasi dan berkolaborasi, salah satunya dengan KPK.
Reporter: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Setiawan
Redaksi Pandai 2022

